Selasa, 22 Januari 2013

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI Nomor: 377/Pdt.G/2010/PA.Kag

Halaman 1 dari 5 halaman, putusan Nomor: 94/Pdt.G/2010/PA.Kag 1
P U T U S A N
Nomor: 377/Pdt.G/2010/PA.Kag
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara
tertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Waris antara:--
PENGGUGAT, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di
Palembang, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;-------------------------
---------------
M E L A W A N
1. TERGUGAT I, umur 80 tahun, agama Islam, pekerjaan Pamong pada Perguruan
Taman Siswa Cabang Palembang, bertempat tinggal di Palembang,
selanjutnya disebut TERGUGAT I;------------------
2. TERGUGAT II , umur 75 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga,
bertempat tinggal di Kota Palembang, selanjutnya disebut TERGUGAT II;---
-------
3. TERGUGAT III, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan PNS, bertempat
tinggal di Kota Palembang, selanjutnya disebut TERGUGAT III;--------------
---------------------------
4. TERGUGAT IV, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga,
bertempat tinggal Kota Palembang, selanjutnya disebut TERGUGAT IV;----
--------------------------------------------
5. TERGUGAT V, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di
Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut TERGUGAT V;----------
-------------
Halaman 2 dari 5 halaman, putusan Nomor: 94/Pdt.G/2010/PA.Kag 2
6. TURUT TERGUGAT I, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga,
bertempat tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut
TURUT TERGUGAT I;
7. TURUT TERGUGAT II, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat
tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut TURUT
TERGUGAT II;-------------
8. TURUT TERGUGAT III, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat
tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut TURUT
TERGUGAT III;------------
9. TURUT TERGUGAT IV, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat
tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut TURUT
TERGUGAT IV;------------
Pengadilan Agama tersebut;-------------------------------------------------------------------------
Setelah mempelajari surat-surat dalam perkara ini;----------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Penggugat,Tergugat dan Turut Tergugat di persidangan;-
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 23 Agustus
2010 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan Register
Nomor: 377/Pdt.G/2010/PA.Kag tanggal 23 Agustus 2010, telah mengajukan gugatan
waris terhadap para Tergugat dengan alasan-alasan sebagaimana tercantum dalam surat
gugatan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari-hari sidang yang ditetapkan, Penggugat hanya
hadir pada sidang pertama dan kedua tanggal 29 September 2010 dan tanggal 27
Oktober 2010, setelah itu Penggugat tidak hadir lagi dipersidangan, sedangkan panjar
biaya perkara yang dibayarkan Penggugat telah habis;------------------------------------------
Halaman 3 dari 5 halaman, putusan Nomor: 94/Pdt.G/2010/PA.Kag 3
Menimbang, bahwa oleh karena proses pemeriksaan perkara ini masih
berlangsung, sedangkan panjar biaya perkara yang dibayarkan Penggugat ternyata telah
habis maka untuk melanjutnya pemeriksaan perkara ini Panitera Penggadilan Agama
Kayuagung dengan suratnya Nomor: W6-A4/912/Hk.05/XI/2010 tanggal 29 Nopember
2010 telah memberikan teguran kepada Penggugat agar menambah panjar biaya perkara
tersebut dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal surat
tersebut Penggugat tidak menambah panjar biaya perkara dimaksud maka perkaranya
akan dicoret dari register perkara Pengadilan Agama Kayuagung;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Panitera
Pengadilan Agama Kayuagung Nomor: 377/Pdt.G/2010/PA.Kag tanggal 10 Januari
2011, ternyata hingga batas waktu yang ditentukan Penggugat tetap tidak menambah
panjar biaya perkaranya sebagaimana dimaksud dalam surat teguran tersebut;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas,
Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam
berperkara, oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan gugur, sesuai dengan
ketentuan Pasal 148 R.Bg, dan karenanya harus dicoret dari register perkara gugatan
Pengadilan Agama Kayuagung;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara dalam perkara ini seluruhnya akan
dibebankan kepada Penggugat;---------------------------------------------------------------------
Mengingat segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
hukum syara’ yang berkaitan dengan perkara ini;------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan gugatan Penggugat Nomor: 377/Pdt.G/2010/PA.Kag gugur;----------------
Halaman 4 dari 5 halaman, putusan Nomor: 94/Pdt.G/2010/PA.Kag 4
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencoret perkara
Nomor: 377/Pdt.G2010/PA.Kag tersebut dari register perkara gugatan Pengadilan
Agama Kayuagung;-------------------------------------------------------------------------------
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.871.000,-
(Delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).---------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah
Pengadilan Agama Kayuagung pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 Masehi
bertepatan dengan tanggal 6 Shafar 1432 Hijriyah, oleh kami Drs. CIK BASIR, S.H.,
M.H.I yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama tersebut sebagai Ketua Majelis, Hj.
IRA PUSPITASARI, S.H., M.H dan MOHD ANTON DWI PUTRA, S.H masingmasing
sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2011 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Shafar
1432 Hijriyah oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota
tersebut dan ASWAD, S.H sebagai Panitera Pengganti tanpa hadirnya Penggugat dan
para Tergugat maupun para Turut Tergugat.------------------------------------------------------
KETUA MAJELIS,
Drs. CIK BASIR, S.H., M.H.I
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
Hj. IRA PUSPITASARI, S.H., M.H.I MOHD ANTON DWI PUTRA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ASWAD, S.H.
Perincian Biaya Perkara
1. Biaya Pencatatan Rp. 30.000,-
Halaman 5 dari 5 halaman, putusan Nomor: 94/Pdt.G/2010/PA.Kag 5
2. Biaya ATPP Rp. 50.000,-
3. Biaya Panggilan Rp. 780.000,-
4..Biaya Redaksi Rp. 5.000,-
5. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
______________________________
Jumlah Rp. 871.000,-