Selasa, 12 Februari 2013

Contoh hal izin poligami


Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta
Selatan
Jakarta Selatan
Assalamu'alaikum wr. wb.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Umur : tahun, agama Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di : Dususn RT.- RW.- Kecamatan Kabupaten Jakarta Selatan, sebagai
Pemohon;
Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan ijin polygami berlawanan dengan :
Nama :
Umur : tahun, agama Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di : Dusun ... RT. ... RW. ... Kecamatan ... Kabupaten Jakarta Selatan,
sebagai Termohon;
Adapun alasan/dalil - dalil permohonan Pemohon sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal .............., Pemohon dengan Termohon melangsungkan pernikahan yang
dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan ( Kutipan Akta
Nikah Nomor tanggal .............. );
2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal di rumah
............., selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon telah hidup rukun
sebagaimana layaknya suami istri namun belum dikaruniai keturunan ;
3. Bahwa Pemohon hendak menikah lagi (polygami) dengan seorang perempuan :
Nama :
Umur : tahun, agama Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di : Dusun ... RT. ... RW. ... Desa ... Kecamatan ... Kabupaten
Malang, sebagai "calon istri kedua Pemohon";
yang akan dilangsungkan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
Agama , karena isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mendapat
cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan
keturunan,
Oleh karenanya Pemohon sangat khawatir akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh
norma agama apabila Pemohon tidak melakukan polygami.
4. Bahwa Pemohon mampu memenuhi kebutuhan hidup isteri-isteri Pemohon beserta anakanak,
karena Pemohon bekerja sebagai dan mempunyai penghasilan setiap harinya /
bulannya rata-rata sebesar Rp. ,- ( rupiah);
5. Bahwa Pemohon sanggup berlaku adil terhadap isteri-isteri Pemohon;
6. Bahwa antara Pemohon dan Termohon selama menikah memperoleh harta sebagai berikut :
7. Bahwa Termohon menyatakan rela dan tidak keberatan apabila Pemohon menikah lagi
dengan calon isteri kedua Pemohon tersebut;
8. Bahwa calon isteri kedua Pemohon menyatakan tidak akan mengganggu gugat harta benda
yang sudah ada selama ini, dan tetap menjadi milik Pemohon dan Termohon;
9. Bahwa orang tua Calon Isteri Kedua Pemohon menyatakan rela atau tidak keberatan apabila
Pemohon menikah dengan anaknya;
11. Bahwa antara Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon tidak ada larangan melakukan
perkawinan, baik menurut syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yakni :
a. Calon isteri kedua Pemohon dengan Termohon bukan saudara dan bukan sesusuan,
begitupun antara Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon;
b. Calon isteri kedua Pemohon berstatus perawan dalam usia ... tahun dan tidak terikat
pertunangan dengan laki-laki lain;
c. Wali nikah calon isteri kedua Pemohon (ayah Pemohon II bernama X, umur tahun, warga
negara Indonesia, agama Islam, pekerjaan X, tempat kediaman di .nya) bersedia untuk
menikahkan Pemohon dengan calon isteri kedua Pemohon;
12. Bahwa berdasarkan uraian dalil tersebut diatas permohonan Pemohon telah memenuhi
ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 4 dan 5 serta
peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas
IA Jakarta Selatan segera memanggil pihak-pihak dalam perkara ini, selanjutnya memeriksa dan
mengadili perkara ini dengan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi (polygami) dengan calon
isteri kedua Pemohon bernama ;
3. Menetapkan harta sebagaimana terurai dalam posita nomor 7 di atas adalah harta bersama
Pemohon dan Termohon ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
4. Atau menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Hormat Pemohon,
Jakarta, ..............
Hal : Dispensasi Nikah
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Selatan
Jakarta Selatan
Assalamu'alaikum wr. wb.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Umur : tahun, agama Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di : Dususn RT.- RW.- Kecamatan Kabupaten Jakarta Selatan, sebagai
Pemohon;
Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan dispensasi untuk menikahkan anak Pemohon
dengan alasan/dalil - dalil sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon :
Nama :
Tanggal lahir : .............. (umur 110 tahun, 8 bulan)
Agama : Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di : Dusun ... RT. ... RW. ... Desa ... Kecamatan ... Kabupaten Malang
dengan calon istrinya :
Nama :
Umur : tahun
Agama : Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di :
yang akan dilaksanakan dan dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama
Kecamatan ;
2. Bahwa syarat - syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik menurut ketentuan hukum
Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi
anak Pemohon belum mencapai umur 19 tahun. Namun pernikahan tersebut sangat mendesak
untuk tetap dilangsungkan karena keduanya telah bertunangan sejak bulan yang lalu dan hubungan
keduanya sudah sedemikian eratnya, sehingga Pemohon sangat khawatir akan terjadi perbuatan
yang dilarang oleh ketentuan hukum Islam apabila tidak segera dinikahkan
3. Bahwa antara anak Pemohon dan calon istri tersebut tidak ada larangan untuk melakukan
pernikahan;
4. Bahwa anak Pemohon berstatus jejaka, dan telah akil baliq serta sudah siap untuk menjadi seorang
suami dan/atau kepala keluarga serta telah bekerja sebagai dengan penghasilan tetap setiap
harinya Rp. ,- ( rupiah). Begitupun calon istrinya sudah siap pula untuk menjadi seorang istri dan
atau ibu rumah tangga;
5. Bahwa orang tua calon istri anak Pemohon telah merestui rencana pernikahan tersebut dan tidak
ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas berlangsungnya pernikahan tersebut;
6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dalil-dalil Pemohn telah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 dan peraturan lain yang berkaitan dengan itu;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta
Selatan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama untuk menikah dengan
calon istri bernama ;
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
4. Atau menjatuhkan keputusan lain yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Pemohon,
Jakarta, ..............
Hal : Wali adhol
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Jakarta Selatan
Jakarta Selatan
Assalamu'alaikum wr. wb.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Umur : tahun, agama Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di : Dususn RT.- RW.- Kecamatan Kabupaten Jakarta Selatan,
sebagai Pemohon;
Dengan hormat, Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Wali Adlal dengan
alasan/dalil - dalil sebagai berikut :
1. Pemohon adalah anak kandung dari pasangan suami istri :
a. Ayah Pemohon
Nama :
Umur : tahun, agama Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di :
b. Ibu Pemohon
Nama :
Umur : tahun, agama Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di :
2. Pemohon dalam tempo yang sesingkat-singkatnya hendak melangsungkan pernikahan
dengan calon suami Pemohon :
Nama :
Umur : tahun, agama Islam
Pekerjaan :
Status Perkawinan : jejaka dalam usia ... tahun
Tempat kediaman di :
yang akan dicatat di hadapan Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama
Kecamatan .
3. Bahwa hubungan antara Pemohon dengan calon suami Pemohon tersebut sudah demikian
erat dan sulit untuk dipisahkan, karena telah berlangsung selama bulan;
4. Bahwa selama ini orang tua Pemohon/keluarga Pemohon dan orang tua/keluarga calon suami
Pemohon, telah sama-sama mengetahui hubungan cinta kasih antara Pemohon dengan calon
suami Pemohon tersebut. Bahkan calon suami Pemohon telah meminang Pemohon kali,
namun ayah / kakak Pemohon bernama dst Pemohon tetap menolak dengan alasan ;
5. Bahwa Pemohon telah berusaha keras melakukan pendekatan dan/atau membujuk ayah
Pemohon agar menerima pinangan dan selanjutnya menikahkan Pemohon dengan calon
suami Pemohon tersebut, akan tetapi ayah Pemohon tetap pada pendiriannya;
6. Pemohon berpendapat bahwa penolakan ayah Pemohon tersebut tidak berdasarkan hukum
dan/atau tidak berorientasi pada kebahagiaan dan/atau kesejahteraan Pemohon sebagai anak /
adik. Oleh karena itu Pemohon tetap bertekad bulat untuk melangsungkan pernikahan dengan
calon suami Pemohon, dengan alasan :
a. Pemohon telah dewasa dan telah siap untuk menjadi seorang isteri dan/atau ibu rumah
tangga, begitu pula calon suami Pemohon telah dewasa dan telah siap untuk menjadi
seorang suami dan/atau kepala rumah tangga, dan sudah mempunyai pekerjaan tetap
dengan penghasilan Rp. ,- ( rupiah) setiap harinya / bulannya;
b. Pemohon dan calon suami Pemohon telah memenuhi syarat-syarat dan tidak ada larangan
untuk melangsungkan pernikahan baik menurut ketentuan Hukum Islam maupun
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pemohon sangat khawatir apabila antara Pemohon dengan calon suami Pemohon tidak
segera melangsungkan pernikahan akan terjadi hal-hal yang bertentangan dengan
ketentuan hukum Islam;
7. Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Kelas
IA Jakarta Selatan segera memanggil Pemohon dan ayah / kakak Pemohon bernama dst
Pemohon untuk diberi petuah-petuah dan segala apa yang seyogyanya harus diberikan secara
bertimbal balik, kemudian memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan
penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, wali nikah Pemohon bernama adalah wali adlal;
3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berhak menikahkan Pemohon
dengan calon suami Pemohon sebagai Wali Hakim;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
5. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Pemohon,
Jakarta, ..............
Hal ; Pengangkatan anak
Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama
Jakarta Selatan
Assalamu'alaikum wr. wb.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Umur : tahun
Agama : Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di : Dususn RT.- RW.- Kecamatan Kabupaten Jakarta
Selatan
Selanjutnya disebut sebagai “Pemohon I”
2. Nama lengkap :
Umur : tahun
Agama : Islam
Pekerjaan :
Tempat kediaman di : Dusun X.... RT.- RW.- Desa Y..... Kecamatan Z..... Kabupaten
Selanjutnya disebut sebagai “Pemohon II”
Dengan ini mengajukan mengajukan perkara permohonan pengangkatan anak dengan alasan
/ dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan yang dicatat di
Kantor Urusan Agama Kecamatan Jakarta Selatan berdasarkan Kutipan Akta Nikah
Nomor : sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: Km.x..... tanggal 00....
tanggal ..............;
2. Setelah pernikahan tersebut, keduanya bertempat tinggal di rumah tempat rumah
kediaman bersama di di rumah ............. dan telah dikaruniai orang anak, masing-masing
bernama :
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II di dorong motifasi keinginan mempunyai anak dan
membantu kepada keluarga lainya tepatnya pada bulan
………………………………………. telah mengangkat anak perempuan yang lahir pada
tanggal dan telah diberi nama a dari pasangan suami istri yang bernama umur dengan
umur yang bertempat tinggal di
4. Bahwa ayah dan Ibu Kandung dari anak tersebut iklas lahir batin melepaskan anaknya
tersebut untuk dipelihara, diasuh dan di besarkan oleh Pemohon I dan Pemohon II
5. Selama dalam pemeliharaan/pengasuhan Pemohon, ke- orang anak tersebut hidup
sejahtera lahir dan batin dan tidak ada pihak lain, baik para keluarga maupun keluarga
serta pihak ketiga yang mengganggu gugat pemeliharaan/pengasuhan tersebut;
5. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama
Jakarta Selatan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya mnjatuhkan putusan
yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sah pengankatan anak yang dilakukan oleh para pemohon yang lahir dari
seorang perempuan yang bernama
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Pemohon ;
4 Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih;
Wassalam,
Pemohon I
Pemohon II

Contoh Surat Penjaminan Penangguhan Penahan


Kepada Yth.
(isi nama pejabat instansi yang menahan)
di T e m p a t
Perihal: Surat Jaminan Penangguhan/Pengalihan Penahanan
Yang bertanda tangan di bawah ini saya:
Nama :
No. KTP :
Tempat/Tanggal Lahir :
Alamat :
Bertindak selaku (isi kedudukan dan hubungan dengan orang yang ditahan), dengan ini
menyatakan bersedia sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan/pengalihan
penahanan untuk dan atas nama :
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Bahwa saya telah membaca dan mengerti ketentuan pasal 31 KUHAP. Maka selaku
penjamin saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa;
“SAYA SEPENUHNYA MENJAMIN (isi kedudukan dan hubungan dengan orang yang
ditahan) SAYA (Isi nama orang yang ditahan)”
Yang menjadi tersangka dalam tindak pidana (isi dengan tindak pidana yang
disangkakan), yang saat ini berada dalam status penahanan oleh (isi instansi yang
menahan), dengan ini saya menjamin bahwa (isi nama orang yang ditahan) tidak akan
melakukan halhal
sebagai berikut:
a. Tidak akan melarikan diri.
b. Tidak merusak atau menghilangkan barang bukti.
c. Tidak mengulangi tindak pidana.
d. Tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan,
serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur.
Demikian pernyataan ini saya buat dan saya tandatangani dalam keadaan sehat dan
tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
(isi nama kota, tanggal, bulan, tahun)
Yang Menyatakan Penjaminan
(isi nama orang yang menjamin)
Click to buy NOW!
PDFXCHANGE
www.docutrack.
com
Click to buy NOW!
PDFXCHANGE
www.docutrack.
com

SURAT PERMOHONAN PENETAPAN ADOPSI


SURAT PERMOHONAN PENETAPAN ADOPSI

Kepada Yth:
Ketua Pengadilan Negeri _____
Di _____

Dengan hormat,
Bersama ini, saya _____ umur _____  tahun, pekerjaan _____ , agama _____ , tempat tinggal di _____ , Kelurahan _____ Kecamatan _____ Kabupaten _____ , selanjutnya akan disebut PEMOHON.

Dengan ini mengajukan permohonan sebagai berikut:
Bahwa pada hari _____ , tanggal _____ , telah datang berkunjung ke rumah PEMOHON seorang wanita nama _____ , umur _____ , pekerjaan _____ agama _____ , tempat tinggal di _____ , Kelurahan _____ Kecamatan _____ Kabupaten _____ , wanita mana adalah adik ipar PEMOHON.

Bahwa pada kunjungan tersebut adik ipar PEMOHON itu telah membawa seorang anak kandungnya yang bernama _____ , jenis kelamin _____  , umur _____ , hasil perkawinannya dengan almarhum suaminya bernama _____ , sebagai anak kandung ketiga.

Bahwa dalam kunjungan kepada PEMOHON itu, anak tersebut merasa betah tinggal di rumah PEMOHON sebagai pamannya sendiri, bahkan telah berulang kali diajak ibunya pulang, namun ia selalu tidak mau dan ingin bersama PEMOHON dan istri PEMOHON.

Bahwa PEMOHON sejak perkawinan hingga sekarang belum dikarunia anak, sehingga PEMOHON bersama istri PEMOHON memberikan kasih-sayang kepada anak tersebut sebagaimana anak kandung.

Bahwa atas pertimbangan tersebut di atas, adik ipar PEMOHON rela menyerahkan anak tersebut kepada PEMOHON bersama istri PEMOHON agar diasuh dan dididik sebagaimana halnya anak kandung sendiri, mengingat juga hubungan keluarga dengan PEMOHON dan anak tersebut keluarga anak yatim.
Bahwa adik ipar PEMOHON telah menyerahkan anak tersebut kepada PEMOHON dengan surat pernyataan penyerahan anak tanggal _____ dengan disertai kesaksi-an dua orang saksi.

Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada Pengadilan Negeri _____ agar menetapkan sebagai hukum:
1.  Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON.
2.  Menyatakan bahwa penyerahan anak yang telah dilakukan itu sah.
3.  Menyatakan bahwa anak bernama _____ , adalah anak angkat PEMOHON.
4.  Menetapkan bahwa sepenuhnya biaya perkara yang timbul dari permohonan ini sepenuhnya ditanggung oleh PEMOHON.

Hormat Saya,
PEMOHON

________

Kedudukan Hukum internasional Didalam hukum nasional


KEDUDUKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL DITINJAU DARI ASAS TERITORIAL

KEDUDUKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM HUKUM PIDANA  NASIONAL DITINJAU DARI ASAS TERITORIAL
AYIB ROSIDIN
11/324310/PHK/06889

ž  RUANG LINGKUP DAN TUJUAN PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA NASIONAL
ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional berada pada wilayah kedaulatan suatu Negara.
Tujuan utama pembentukan hukum pidana nasional adalah sebagai sarana prevensi terhadap beberapa tindakan kejahatan yang berpotensi terjadi dan sangat mengancam stabilitas keamanan di suatu Negara, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat suatu Negara.

ž  ASAS TERITORIAL HUKUM PIDANA NASIONAL
Asas teritorial hukum pidana nasional adalah perundang-undangan hukum pidana nasional berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah Negara, baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun warga Negara asing diwilayah kedaulatan suatu negara. Wilayah teritorial suatu negara meliputi : tanah, udara diatas tanah, dan wilayah perairan teritorial (sesuai konvensi internasional mengenai batas-batas wilayah kekuasaan suatu Negara). Berdasarkan asas teritorial, maka setiap kejahatan yang terjadi diwilayah suatu negara, negara berhak untuk mengadili setiap kejahatan yang terjadi diwilayah teritorial.

ž  ASAS TERITORIAL DAN YURIDIKSI HUKUM PIDANA NASIONAL
negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda, dan kejadian – kejadian di dalam wilayah yuridiksii nasionalnya sehingga Negara dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing. Perluasan yuridksi teritorial meliputi:
1.       Asas personal (nasional aktif)
2.       Asas nasional pasif.
3.       Prinsip proteksi atas kepentingan-kepentingan nasional

ž  YURIDIKSI HUKUM PIDANA NASIONAL DENGAN PENDEKATAN PERLUASAN YURIDIKSI TERITORIAL
berlakunya hukum pidana nasional bukan hanya sebatas pada yuridiksi teritorial suatu Negara sesuai dengan konvensi internasional mengenai batas-batas wilayah suatu Negara. Hukum pidana nasional bisa juga berlaku di luar wilayah yuridiksi teritorial suatu Negara dengan berpegang pada asas teritorial serta perluasan yuridiksi teritorial berlakunya hukum pidana nasional suatu Negara, kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing.

ž  HAKEKAT DAN TUJUAN PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
1.       pembentukan hukum pidana internasional adalah untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mengancam keamanan dan ketertibaan masyarakat internasional serta perbuatan-perbuatan yang dapat merusak hubungan yang baik antara Negara-negara didunia
2.       Untuk menyelesaikan konflik kejahatan-kejahatan yang dapat mengancam ketertibaan dan kedamaian mayarakat dunia (negara-negara).
3.       Menghentikan dan mencegah terjadinya praktek impunitas terhadap pelaku kejahatan internasional
4.       Agar pelaku kejahatan internasional tidak lepas dari ancaman hukum sebagai konsekuensi atas perbuatan tersebut

ž  SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PERTUMBUHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Perkembangan pengaturan mengenai hukum pidana internasional diawali dengan sejarah panjang mengenai peperangan yang telah terjadi sejak era perkembangan masyarakat internasional tradisional  sampai dengan era perkembangan masyarakat internasional modern. Perkembangan dan pengakuan terhadap hukum pidana internasional ditandai dengan beberapa konvensi dan pendirian mahkamah pidana internasional untuk menyelesaikan beberapa konflik bersenjata yang kemudian dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusian.

ž  KONVENSI-KONVENSI DAN BEBARAPA MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL YANG BERSIFAT SEMENTARA (AD-HOC)
1.       Nuremberg Trial, yang didasarkan pada London Charter untuk mengadili penjahat perang NAZI Jerman selama perang dunia kedua berlangsung.
2.       Tokyo Trial, yang didasari pada Proklamasi Komando Tertinggi Pasukan Sekutu di Timur Jauh (Jenderal Douglas Mac Arthur) untuk mengadili para pemiimpin pemerintahan dan militer Jepang atas segala kejahatan selama perang dunia kedua.
3.       International Criminal tribunal for the Farmer Yugoslavia (ICTY) melalui Resolusi 827 Dewan Keamanan PBB pada tanggal 25 Mei 1993 untuk merespon konflik bersenjata yang terjadi di Yugoslavia pada decade 90-an.
4.       International Criminal tribunal for Rwanda (ICTR) melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 995 tanggal 8 november 1994 untuk menuntut dan mengadili orang-orang  yang bertanggung jawab terhadap genosida dan kejahatan-kejahatan berat lainya.

ž  STATUTA ROMA DAN YURIDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC)
Dengan disepakatinya Statuta Roma pada tanggal 17 juli 1998 yang disetujui oleh 120 negara dari 148 negara peserta, 7 negara menentang, dan 21 negara abstain. Maka sejak saat itu diakui eksistensi mahkamah pidana internasional (ICC) secara permanen dalam menyelesaikan persoalan yang bertalian dengan kejahatan internasional. Instrumen penting dalam (ICC)
1.       legal personality (personalitas hukum) merupakan kualitas suatu organisasi internasional sebagai subjek hukum
2.       legal capacity (kapasitas hukum) merupakan kemampuan organisasi internasional untuk melakukan tindakan hukum

ž  KEJAHATAN INTERNASIONAL YANG MERUPAKAN YURIDIKSI ICC BERDASARKAN STATUTA ROMA
kapasitas ICC untuk menangani persoalan kejahatan-kejahatan yang berpotensi untuk merusak hubungan antara Negara dan mengancam kehidupan masyarakat internasional. Meliputi Kejahatan-kejahatan sebagai berikut:
1.       The crime of genocide (kejahatan genosida)
2.       Crimes against humanity (Kejahatan terhadap kemanusiaan)
3.       War crimes (Kejahatan perang)
4.       The crime of aggression (kejahatan agresi)

ž  YURIDIKSI TERITORIAL ICC
Penerapan yuridiksi teritorial ICC berdasarkan statuta meliputi :
1.       Negara pihak adalah negara-negara yang mengakui eksistensi ICC. (pasal 4)
2.       Bukan negara pihak tetapi ada persetujuan khusus antara ICC dengan negara bukan pihak. (pasal 4)
3.       Inisiatif dari ICC yakni penuntut umum (pasal 12)

ž  KEDUDUKUAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL (ICC) DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL BERDASARKAN ASAS TERITORIAL
                Meskipun hukum pidana nasional mempunyai kewenangan sesuai dengan yuridiksi teritorialnya  atas semua peristiwa yang terjadi di wilayah kedaulatan suatu Negara, tetap dikecualikan terhadap peristiwa pidana atau kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan internasional, ICC berdasarkan statuta roma tetap bisa menjalankan yuridiksi teritorialnya diwilayah yuridiksi Negara yang berdaulat dengan tujuan untuk menjaga keamanan, kedamaian dan melindungi hak-hak masyarakat internasional. Olehnya itu, ada dualisme pemahaman mengenai kedudukan ICC di dalam hukum pidana nasional negara yang berdaulat:
1.       Hukum pidana internasional (ICC) merupakan sebagai pelengkap dalam hukum pidana nasional
2.       Hukum pidana internasional (ICC) berada di atas hukum pidana nasional

ž  HUKUM PIDANA INTERNASIONAL (ICC) MERUPAKAN SEBAGAI PELENGKAP DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL
                Kedudukan ICC dalam hukum pidana nasional hanya sebagai pelakap karena baik hukum pidana internasional maupun hukum pidana nasional memiliki hubungan yang bersifat komplementer antara satu dengan yang lainya sebab aturan hukum pidana internasional (Statuta Roma) sebagian besar sudah diadopsi dan diratifikasi kedalam undang-undang hukum pidana nasional oleh masing-masing negara yang berdaulat, disamping itu, negara berhak untuk mengadili setiap pelaku kejahatan yang terjadi di wilayah yuridiksi teritorialnya, meskipun perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional.

ž  HUKUM PIDANA INTERNASIONAL (ICC) BERADA DI ATAS HUKUM PIDANA NASIONAL
                Hukum pidana internasional mempunyai kedudukan lebih  tinggi dibandingkan hukum pidana nasioanal manakalah dalam proses peradilan terhadap para pelaku kejahatan internasional terjadi praktek impunitas dengan maksud melindungi para pelaku kejahatan internasional sehingga ICC dapat menerpakan yuridiksinya berdasarkan statuta roma yang sudah disepakati sebagai aturan hukum yang mengikat bagi negara-negara peserta maupun yang bukan peserta selama ada persetujuan khusus dengan ICC

ž  KESIMPULAN
                Meskipun kedudukan hukum pidana internasional berdasarkan Statuta Roma 1998 dipandang lebih tinggi dibandingkan hukum pidana nasional jika ditinjau dari asas teriotorial, tetapi hukum pidana internasional tidak harus superior terhadap hukum pidana nasional sebab, baik hukum pidana internasional maupun hukum pidana nasional memiliki hubungan yang bersifat komplementer antara satu dengan yang lainya serta memiliki arti penting terhadap penegakan hukum pidana itu sendiri.

Hasil penelitian di pengadilan


Panjar Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
NOMOR :  W3-TUN 5/  019 /HK.06/II/2011
PERINCIAN BIAYA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERKARA
PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA


I. Uang Muka / Panjar Biaya Perkara.
A. Tingkat Pertama ------------------------------------------------------------           Rp.        300.000,-
Perkiraan Penggunaan Biaya :
- Pendaftaran Gugatan (PP No. 53 Tahun 2008) ..................................

Rp.
30.000,-
- Redaksi .....................................................................................

Rp.
5.000,-
- Meterai .....................................................................................

Rp.
6.000,-
- Panggilan Penggugat (2 Kali @ Rp. 10.000,-) ....................................

Rp.
20.000,-
- Panggilan Tergugat (3 Kali @ Rp. 10.000,-)......................................
Rp.
30.000,-
- Leges Putusan/Leges Penetapan.....................................................
Rp.
3.000,-
- Panggilan Intervensi/Saksi.............................................................
Rp.
80.000,-
- Pemberitahuan Putusan.................................................................
Rp.
40.000,-
- Lain - lain..................................................................................
Rp.
86.000,-
Sisa uang muka / panjar biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya perkara, dimintakan kepada Penggugat.

B. Tingkat Banding (kalau hanya 2 pihak) -------------------------------       Rp.      750.000,-
 Perkiraan Penggunaan Biaya :
- Pendaftaran Permohonan Banding                                                 

Rp.
50.000,-
- Pemberitahuan Permohonan Banding
Rp.
10.000,-
- Pemberitahuan Memori Banding
Rp.
10.000,-
- Pemberitahuan Kontra Memori Banding
Rp.
10.000,-
- Pemberitahuan Inzage
Rp.
20.000,-
- Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke PT. TUN
Rp.
150.000,-
- SKUM PT. TUN
Rp.
250.000,-
- Pemberitahuan Pengiriman Berkas
Rp.
20.000,-
- Pemberitahuan Putusan Banding
Rp.
20.000,-
- Pemberitahuan Ulang
Rp.
20.000,-
- Lain-lain
Rp.
90.000,-
Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya banding ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
Sisa uang muka / panjar biaya banding dikembalikan kepada Pemohon Banding. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya banding, dimintakan kepada Pemohon Banding.
 C. Tingkat Kasasi (kalau hanya 2 pihak) ----------------------------                  Rp.   1.000.000,-
 Perkiraan Penggunaan Biaya :
- Pendaftaran Permohonan Kasasi                                                              

Rp. 

50.000,-
- Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Rp.
10.000,-
- Pemberitahuan Memori Kasasi
Rp.
10.000,-
- Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi
Rp.
10.000,-
- Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke MA.RI
Rp.
150.000,-
- SKUM MA.RI
Rp.
 500.000,-
- Pemberitahuan Pengiriman Berkas
Rp.
20.000,-
- Pemberitahuan Putusan Kasasi
Rp.
20.000,-
- Pemberitahuan Putusan Inkracht
Rp.
100.000,-
- Pemberitahuan Ulang
Rp.
60.000,-
- Lain – lain
Rp.
70.000,-

Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya kasasi ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
Sisa uang muka / panjar biaya kasasi dikembalikan kepada Pemohon Kasasi. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya kasasi, dimintakan kepada Pemohon Kasasi.

D. Peninjauan Kembali (kalau hanya 2 pihak) ------------------------------------- Rp.   3.000.000,-
 Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran Peninjauan Kembali
Rp.
50.000,-
-Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali                            

Rp.
10.000,-
-Pemberitahuan Memori Peninjauan Kembali
Rp.
10.000,-
-Pemberitahuan Kontra Memori Peninjauan Kembali
Rp.
10.000,-
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke MA.RI
Rp.
50.000,-
-SKUM MA.RI

Rp.
2.500.000,-
-Pemberitahuan Pengiriman Berkas
Rp.
20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali
Rp.
20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Inkracht
Rp.
100.000,-
-Pemberitahuan Ulang
Rp.
80.000,-
-Lain – lain
Rp.
50.000,-
Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya peninjauan kembali ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
Sisa uang muka / panjar biaya peninjauan kembali dikembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya peninjauan kembali, dimintakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.

II. Gugatan Secara Cuma-Cuma.
Bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya proses dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma (prodeo) sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  

III. Biaya Permohonan Eksekusi ----------------------------------------------------      Rp.   200.000,-
Perkiraan Penggunaan Biaya :
- Materai Penetapan                                                          

Rp.

6.000,-
- Materai Salinan Penetapan
Rp.
6.000,-
- Pengesahan
Rp.
10.000,-
- Legalisasi Salinan
Rp.
3.000,-
- Panggilan kepada Para Pihak (+ 8 kali  @ Rp. 10.000,-)
Rp.
80.000,-
- Lain-lain
Rp.
95.000,-

Sisa biaya permohonan eksekusi dikembalikan kepada pemohon eksekusi. Sedangkan apabila ada kekuarangan biaya permohonan eksekusi dimintakan kepada Pemohon Eksekusi.
IV. Biaya Pengambilan Salinan Putusan
- Tingkat Pertama                                                  

Rp.
25.000,- s/d Rp. 100.000,-
- Tingkat Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
Rp.
25.000,- s/d Rp. 100.000,-

V. Biaya Pemeriksaan Setempat
Besarnya biaya pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta diluar kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah kerja masing-masing sebagai berikut :
Wilayah – I     terdiri dari :    Kota Yogyakarta : Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Wilayah – II    terdiri dari  :    Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul  Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Wilayah – III  terdiri dari  :    Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo, Sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).


Yogyakarta,  1 Pebruari  2011
 KETUA
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta,
ttd.

LILIEK EKO POERWANTO, SH.
NIP. : 195811251986121001

PENGADILAN TATA USAHA  NEGARA  YOGYAKARTA

Alamat: Jalan Janti 66 Banguntapan Yogyakarta
Telepon (0274) 520502, 560706 581675 Fax. (0274) 581675


PTUN                                            


 



KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
NOMOR : W3-TUN 5/        /HK. 06/II/2011

TENTANG

BIAYA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERKARA
YANG DILAKUKAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA

KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA :

Menimbang       :      1.    Bahwa Tugas dan Wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ;
                                 2.    Bahwa untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut, perlu ditetapkan             uang muka / panjar biaya perkara sebagai pedoman guna terciptanya kepastian           bagi para pencari keadilan ;
                                 3.    Bahwa Peraturan Perundang-undangan yang berlaku belum mengatur secara terperinci biaya dimaksud, sehingga dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta ;

Mengingat         :      Pasal 111 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 51-A ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua    atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya ;

M E M U T U S K A N  :
Menetapkan      :

PERTAMA       :      Menentukan Biaya Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini ;

KEDUA            :      Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor : W3-TUN5/041/HK.06/VII/2010 tanggal 1 Juli 2010 tentang Panjar Biaya Perkara Gugatan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta ;

KETIGA           :      Memerintahkan Panitera untuk mengumumkan Keputusan ini pada papan pengumuman Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta ;

KEEMPAT       :      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ;

KELIMA          :      Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


                                                                                     Ditetapkan di  :    YOGYAKARTA
                                                                                     Pada Tanggal :    1  Pebruari 2011

                                                                                                          KETUA
                                                                              Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta,





                                                                                       LILIEK EKO POERWANTO, SH.
                                                                                           NIP. : 195811251986121001

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
NOMOR :  W3-TUN 5/        /HK.06/II/2011


PERINCIAN BIAYA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERKARA
PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA

I.         Uang Muka / Panjar Biaya Perkara.
      
A.    Tingkat Pertama ---------------------------------------------------------------           Rp.        300.000,-     
Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran Gugatan (PP No. 53 Tahun 2008)------------------------    Rp.      30.000,-
-Redaksi --------------------------------------------------------------------          Rp.        5.000,-
-Meterai --------------------------------------------------------------------          Rp.        6.000,-
-Panggilan Penggugat (2 Kali @ Rp. 10.000,-) -----------------------      Rp.      20.000,-
-Panggilan Tergugat (3 Kali @ Rp. 10.000,-) ------------------------        Rp.      30.000,-
-Leges Putusan/Leges Penetapan ---------------------------------------        Rp.        3.000,-
-Panggilan Intervensi/Saksi ---------------------------------------------         Rp.      80.000,-
-Pemberitahuan Putusan -------------------------------------------------         Rp.      40.000,-
-Lain - lain -----------------------------------------------------------------          Rp.      86.000,-
·      Sisa uang muka / panjar biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya perkara, dimintakan kepada Penggugat.

B.  Tingkat Banding (kalau hanya 2 pihak) ----------------------------------       Rp.      750.000,-

             Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran Permohonan Banding -------------------------------------      Rp.      50.000,-
-Pemberitahuan Permohonan Banding ---------------------------------       Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Memori Banding ---------------------------------------       Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Kontra Memori Banding ------------------------------      Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Inzage ---------------------------------------------------        Rp.      20.000,-
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke PT. TUN ------------------------      Rp.    150.000,-
-SKUM PT. TUN ---------------------------------------------------------         Rp.    250.000,-
-Pemberitahuan Pengiriman Berkas ------------------------------------        Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Banding ---------------------------------------       Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Inkracht ---------------------------------------       Rp.    100.000,-
-Pemberitahuan Ulang ----------------------------------------------------        Rp.      20.000,-
-Lain – lain -----------------------------------------------------------------         Rp.      90.000,-
·    Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya banding ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
·      Sisa uang muka / panjar biaya banding dikembalikan kepada Pemohon Banding. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya banding, dimintakan kepada Pemohon Banding.




C.  Tingkat Kasasi (kalau hanya 2 pihak) -------------------------------------------                  Rp.   1.000.000,-

              Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran Permohonan Kasasi ---------------------------------------       Rp.      50.000,-
-Pemberitahuan Permohonan Kasasi -----------------------------------        Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Memori Kasasi ----------------------------------------         Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi -------------------------------        Rp.      10.000,-
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke MA.RI --------------------------       Rp.    150.000,-
-SKUM MA.RI -----------------------------------------------------------         Rp.    500.000,-
-Pemberitahuan Pengiriman Berkas ------------------------------------        Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Kasasi -----------------------------------------       Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Inkracht --------------------------------------        Rp.    100.000,-
-Pemberitahuan Ulang ---------------------------------------------------         Rp.      60.000,-
-Lain – lain ----------------------------------------------------------------           Rp.      70.000,-
·    Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya kasasi ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
·      Sisa uang muka / panjar biaya kasasi dikembalikan kepada Pemohon Kasasi. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya kasasi, dimintakan kepada Pemohon Kasasi.
      
D.  Peninjauan Kembali (kalau hanya 2 pihak) -------------------------------------              Rp.   3.000.000,-

              Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran Peninjauan Kembali --------------------------------------        Rp.      50.000,-
-Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali ------------------       Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Memori Peninjauan Kembali ------------------------       Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Kontra Memori Peninjauan Kembali ---------------      Rp.      10.000,-
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke MA.RI --------------------------       Rp.    150.000,-
-SKUM MA.RI -----------------------------------------------------------         Rp. 2.500.000,-
-Pemberitahuan Pengiriman Berkas ------------------------------------        Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali ------------------------       Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Inkracht --------------------------------------        Rp.    100.000,-
-Pemberitahuan Ulang ---------------------------------------------------         Rp.      80.000,-
-Lain – lain ----------------------------------------------------------------           Rp.      50.000,-
·    Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya peninjauan kembali ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
·      Sisa uang muka / panjar biaya peninjauan kembali dikembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya peninjauan kembali, dimintakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.

II.      Gugatan Secara Cuma-Cuma.

       Bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya proses dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma (prodeo) sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.



III.   Biaya Permohonan Eksekusi ----------------------------------------------------      Rp.   200.000,-
      
       Perkiraan Penggunaan Biaya :
-       Materai Penetapan -----------------------------------------------------------       Rp.       6.000,-    
-       Materai Salinan Penetapan -------------------------------------------------      Rp.       6.000,-    
-       Pengesahan -------------------------------------------------------------------        Rp.     10.000,-
-       Legalisasi Salinan -----------------------------------------------------------        Rp.       3.000,-
-       Panggilan kepada Para Pihak (+ 8 kali  @ Rp. 10.000,-) --------------    Rp.     80.000,-
-       Lain-lain ----------------------------------------------------------------------        Rp.     95.000,-
·      Sisa biaya permohonan eksekusi dikembalikan kepada pemohon eksekusi. Sedangkan apabila ada kekuarangan biaya permohonan eksekusi dimintakan kepada Pemohon Eksekusi.                                       
IV.   Biaya Pengambilan Salinan Putusan

-       Tingkat Pertama ---------------------------------------------------------- Rp.25.000,- s/d Rp. 100.000,-
-       Tingkat Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali ---------------------- Rp.25.000,- s/d Rp. 100.000,-

V.      Biaya Pemeriksaan Setempat

       Besarnya biaya pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta diluar kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah kerja masing-masing sebagai berikut :
1.    Wilayah – I     terdiri dari :    Kota Yogyakarta
Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

2.    Wilayah – II    terdiri dari  :    Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul
                                                           Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

3.    Wilayah – III  terdiri dari  :    Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo
Sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).


                                                                                                       Yogyakarta,  1 Pebruari  2011

                                                                                                                      KETUA
                                                                                          Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta,





                                                                                                   LILIEK EKO POERWANTO, SH.
                                                                                                        NIP. : 195811251986121001    





Terakhir Diperbaharui (WEDNESDAY, 02 Februari 2011 10:06