Selasa, 12 Februari 2013

Hasil penelitian di pengadilan


Panjar Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
NOMOR :  W3-TUN 5/  019 /HK.06/II/2011
PERINCIAN BIAYA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERKARA
PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA


I. Uang Muka / Panjar Biaya Perkara.
A. Tingkat Pertama ------------------------------------------------------------           Rp.        300.000,-
Perkiraan Penggunaan Biaya :
- Pendaftaran Gugatan (PP No. 53 Tahun 2008) ..................................

Rp.
30.000,-
- Redaksi .....................................................................................

Rp.
5.000,-
- Meterai .....................................................................................

Rp.
6.000,-
- Panggilan Penggugat (2 Kali @ Rp. 10.000,-) ....................................

Rp.
20.000,-
- Panggilan Tergugat (3 Kali @ Rp. 10.000,-)......................................
Rp.
30.000,-
- Leges Putusan/Leges Penetapan.....................................................
Rp.
3.000,-
- Panggilan Intervensi/Saksi.............................................................
Rp.
80.000,-
- Pemberitahuan Putusan.................................................................
Rp.
40.000,-
- Lain - lain..................................................................................
Rp.
86.000,-
Sisa uang muka / panjar biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya perkara, dimintakan kepada Penggugat.

B. Tingkat Banding (kalau hanya 2 pihak) -------------------------------       Rp.      750.000,-
 Perkiraan Penggunaan Biaya :
- Pendaftaran Permohonan Banding                                                 

Rp.
50.000,-
- Pemberitahuan Permohonan Banding
Rp.
10.000,-
- Pemberitahuan Memori Banding
Rp.
10.000,-
- Pemberitahuan Kontra Memori Banding
Rp.
10.000,-
- Pemberitahuan Inzage
Rp.
20.000,-
- Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke PT. TUN
Rp.
150.000,-
- SKUM PT. TUN
Rp.
250.000,-
- Pemberitahuan Pengiriman Berkas
Rp.
20.000,-
- Pemberitahuan Putusan Banding
Rp.
20.000,-
- Pemberitahuan Ulang
Rp.
20.000,-
- Lain-lain
Rp.
90.000,-
Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya banding ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
Sisa uang muka / panjar biaya banding dikembalikan kepada Pemohon Banding. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya banding, dimintakan kepada Pemohon Banding.
 C. Tingkat Kasasi (kalau hanya 2 pihak) ----------------------------                  Rp.   1.000.000,-
 Perkiraan Penggunaan Biaya :
- Pendaftaran Permohonan Kasasi                                                              

Rp. 

50.000,-
- Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Rp.
10.000,-
- Pemberitahuan Memori Kasasi
Rp.
10.000,-
- Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi
Rp.
10.000,-
- Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke MA.RI
Rp.
150.000,-
- SKUM MA.RI
Rp.
 500.000,-
- Pemberitahuan Pengiriman Berkas
Rp.
20.000,-
- Pemberitahuan Putusan Kasasi
Rp.
20.000,-
- Pemberitahuan Putusan Inkracht
Rp.
100.000,-
- Pemberitahuan Ulang
Rp.
60.000,-
- Lain – lain
Rp.
70.000,-

Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya kasasi ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
Sisa uang muka / panjar biaya kasasi dikembalikan kepada Pemohon Kasasi. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya kasasi, dimintakan kepada Pemohon Kasasi.

D. Peninjauan Kembali (kalau hanya 2 pihak) ------------------------------------- Rp.   3.000.000,-
 Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran Peninjauan Kembali
Rp.
50.000,-
-Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali                            

Rp.
10.000,-
-Pemberitahuan Memori Peninjauan Kembali
Rp.
10.000,-
-Pemberitahuan Kontra Memori Peninjauan Kembali
Rp.
10.000,-
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke MA.RI
Rp.
50.000,-
-SKUM MA.RI

Rp.
2.500.000,-
-Pemberitahuan Pengiriman Berkas
Rp.
20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali
Rp.
20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Inkracht
Rp.
100.000,-
-Pemberitahuan Ulang
Rp.
80.000,-
-Lain – lain
Rp.
50.000,-
Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya peninjauan kembali ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
Sisa uang muka / panjar biaya peninjauan kembali dikembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya peninjauan kembali, dimintakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.

II. Gugatan Secara Cuma-Cuma.
Bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya proses dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma (prodeo) sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  

III. Biaya Permohonan Eksekusi ----------------------------------------------------      Rp.   200.000,-
Perkiraan Penggunaan Biaya :
- Materai Penetapan                                                          

Rp.

6.000,-
- Materai Salinan Penetapan
Rp.
6.000,-
- Pengesahan
Rp.
10.000,-
- Legalisasi Salinan
Rp.
3.000,-
- Panggilan kepada Para Pihak (+ 8 kali  @ Rp. 10.000,-)
Rp.
80.000,-
- Lain-lain
Rp.
95.000,-

Sisa biaya permohonan eksekusi dikembalikan kepada pemohon eksekusi. Sedangkan apabila ada kekuarangan biaya permohonan eksekusi dimintakan kepada Pemohon Eksekusi.
IV. Biaya Pengambilan Salinan Putusan
- Tingkat Pertama                                                  

Rp.
25.000,- s/d Rp. 100.000,-
- Tingkat Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
Rp.
25.000,- s/d Rp. 100.000,-

V. Biaya Pemeriksaan Setempat
Besarnya biaya pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta diluar kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah kerja masing-masing sebagai berikut :
Wilayah – I     terdiri dari :    Kota Yogyakarta : Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Wilayah – II    terdiri dari  :    Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul  Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Wilayah – III  terdiri dari  :    Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo, Sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).


Yogyakarta,  1 Pebruari  2011
 KETUA
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta,
ttd.

LILIEK EKO POERWANTO, SH.
NIP. : 195811251986121001

PENGADILAN TATA USAHA  NEGARA  YOGYAKARTA

Alamat: Jalan Janti 66 Banguntapan Yogyakarta
Telepon (0274) 520502, 560706 581675 Fax. (0274) 581675


PTUN                                            


 



KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
NOMOR : W3-TUN 5/        /HK. 06/II/2011

TENTANG

BIAYA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERKARA
YANG DILAKUKAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA

KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA :

Menimbang       :      1.    Bahwa Tugas dan Wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ;
                                 2.    Bahwa untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut, perlu ditetapkan             uang muka / panjar biaya perkara sebagai pedoman guna terciptanya kepastian           bagi para pencari keadilan ;
                                 3.    Bahwa Peraturan Perundang-undangan yang berlaku belum mengatur secara terperinci biaya dimaksud, sehingga dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta ;

Mengingat         :      Pasal 111 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 51-A ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua    atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya ;

M E M U T U S K A N  :
Menetapkan      :

PERTAMA       :      Menentukan Biaya Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini ;

KEDUA            :      Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor : W3-TUN5/041/HK.06/VII/2010 tanggal 1 Juli 2010 tentang Panjar Biaya Perkara Gugatan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta ;

KETIGA           :      Memerintahkan Panitera untuk mengumumkan Keputusan ini pada papan pengumuman Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta ;

KEEMPAT       :      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ;

KELIMA          :      Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


                                                                                     Ditetapkan di  :    YOGYAKARTA
                                                                                     Pada Tanggal :    1  Pebruari 2011

                                                                                                          KETUA
                                                                              Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta,





                                                                                       LILIEK EKO POERWANTO, SH.
                                                                                           NIP. : 195811251986121001

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
NOMOR :  W3-TUN 5/        /HK.06/II/2011


PERINCIAN BIAYA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERKARA
PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA

I.         Uang Muka / Panjar Biaya Perkara.
      
A.    Tingkat Pertama ---------------------------------------------------------------           Rp.        300.000,-     
Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran Gugatan (PP No. 53 Tahun 2008)------------------------    Rp.      30.000,-
-Redaksi --------------------------------------------------------------------          Rp.        5.000,-
-Meterai --------------------------------------------------------------------          Rp.        6.000,-
-Panggilan Penggugat (2 Kali @ Rp. 10.000,-) -----------------------      Rp.      20.000,-
-Panggilan Tergugat (3 Kali @ Rp. 10.000,-) ------------------------        Rp.      30.000,-
-Leges Putusan/Leges Penetapan ---------------------------------------        Rp.        3.000,-
-Panggilan Intervensi/Saksi ---------------------------------------------         Rp.      80.000,-
-Pemberitahuan Putusan -------------------------------------------------         Rp.      40.000,-
-Lain - lain -----------------------------------------------------------------          Rp.      86.000,-
·      Sisa uang muka / panjar biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya perkara, dimintakan kepada Penggugat.

B.  Tingkat Banding (kalau hanya 2 pihak) ----------------------------------       Rp.      750.000,-

             Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran Permohonan Banding -------------------------------------      Rp.      50.000,-
-Pemberitahuan Permohonan Banding ---------------------------------       Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Memori Banding ---------------------------------------       Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Kontra Memori Banding ------------------------------      Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Inzage ---------------------------------------------------        Rp.      20.000,-
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke PT. TUN ------------------------      Rp.    150.000,-
-SKUM PT. TUN ---------------------------------------------------------         Rp.    250.000,-
-Pemberitahuan Pengiriman Berkas ------------------------------------        Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Banding ---------------------------------------       Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Inkracht ---------------------------------------       Rp.    100.000,-
-Pemberitahuan Ulang ----------------------------------------------------        Rp.      20.000,-
-Lain – lain -----------------------------------------------------------------         Rp.      90.000,-
·    Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya banding ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
·      Sisa uang muka / panjar biaya banding dikembalikan kepada Pemohon Banding. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya banding, dimintakan kepada Pemohon Banding.




C.  Tingkat Kasasi (kalau hanya 2 pihak) -------------------------------------------                  Rp.   1.000.000,-

              Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran Permohonan Kasasi ---------------------------------------       Rp.      50.000,-
-Pemberitahuan Permohonan Kasasi -----------------------------------        Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Memori Kasasi ----------------------------------------         Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi -------------------------------        Rp.      10.000,-
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke MA.RI --------------------------       Rp.    150.000,-
-SKUM MA.RI -----------------------------------------------------------         Rp.    500.000,-
-Pemberitahuan Pengiriman Berkas ------------------------------------        Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Kasasi -----------------------------------------       Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Inkracht --------------------------------------        Rp.    100.000,-
-Pemberitahuan Ulang ---------------------------------------------------         Rp.      60.000,-
-Lain – lain ----------------------------------------------------------------           Rp.      70.000,-
·    Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya kasasi ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
·      Sisa uang muka / panjar biaya kasasi dikembalikan kepada Pemohon Kasasi. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya kasasi, dimintakan kepada Pemohon Kasasi.
      
D.  Peninjauan Kembali (kalau hanya 2 pihak) -------------------------------------              Rp.   3.000.000,-

              Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran Peninjauan Kembali --------------------------------------        Rp.      50.000,-
-Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali ------------------       Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Memori Peninjauan Kembali ------------------------       Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Kontra Memori Peninjauan Kembali ---------------      Rp.      10.000,-
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke MA.RI --------------------------       Rp.    150.000,-
-SKUM MA.RI -----------------------------------------------------------         Rp. 2.500.000,-
-Pemberitahuan Pengiriman Berkas ------------------------------------        Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali ------------------------       Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Inkracht --------------------------------------        Rp.    100.000,-
-Pemberitahuan Ulang ---------------------------------------------------         Rp.      80.000,-
-Lain – lain ----------------------------------------------------------------           Rp.      50.000,-
·    Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya peninjauan kembali ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
·      Sisa uang muka / panjar biaya peninjauan kembali dikembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya peninjauan kembali, dimintakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.

II.      Gugatan Secara Cuma-Cuma.

       Bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya proses dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma (prodeo) sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.



III.   Biaya Permohonan Eksekusi ----------------------------------------------------      Rp.   200.000,-
      
       Perkiraan Penggunaan Biaya :
-       Materai Penetapan -----------------------------------------------------------       Rp.       6.000,-    
-       Materai Salinan Penetapan -------------------------------------------------      Rp.       6.000,-    
-       Pengesahan -------------------------------------------------------------------        Rp.     10.000,-
-       Legalisasi Salinan -----------------------------------------------------------        Rp.       3.000,-
-       Panggilan kepada Para Pihak (+ 8 kali  @ Rp. 10.000,-) --------------    Rp.     80.000,-
-       Lain-lain ----------------------------------------------------------------------        Rp.     95.000,-
·      Sisa biaya permohonan eksekusi dikembalikan kepada pemohon eksekusi. Sedangkan apabila ada kekuarangan biaya permohonan eksekusi dimintakan kepada Pemohon Eksekusi.                                       
IV.   Biaya Pengambilan Salinan Putusan

-       Tingkat Pertama ---------------------------------------------------------- Rp.25.000,- s/d Rp. 100.000,-
-       Tingkat Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali ---------------------- Rp.25.000,- s/d Rp. 100.000,-

V.      Biaya Pemeriksaan Setempat

       Besarnya biaya pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta diluar kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah kerja masing-masing sebagai berikut :
1.    Wilayah – I     terdiri dari :    Kota Yogyakarta
Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

2.    Wilayah – II    terdiri dari  :    Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul
                                                           Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

3.    Wilayah – III  terdiri dari  :    Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo
Sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).


                                                                                                       Yogyakarta,  1 Pebruari  2011

                                                                                                                      KETUA
                                                                                          Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta,





                                                                                                   LILIEK EKO POERWANTO, SH.
                                                                                                        NIP. : 195811251986121001    





Terakhir Diperbaharui (WEDNESDAY, 02 Februari 2011 10:06

Senin, 11 Februari 2013

Penjelasan tentang Perbuatan Pidana Perbarengan (concursus) dalam Hukum Pidana

Penjelasan tentang Perbuatan Pidana Perbarengan (concursus) dalam Hukum Pidana

Bentuk-bentuk perbarengan
Ada tiga bentuk concursus yang dikenal dalam ilmu hukum pidana, yang biasa juga disebut dengan ajaran, yaitu:
a. Concursus idealis (eendaadsche samenloop): apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan itu melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Dalam KUHP disebut dengan perbarengan peraturan.
b. Concursus realis (meerdaadsche samenloop): apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus.
c. Perbuatan lanjutan (voortgezette handeling): apabila seseorang melakukan perbuatan yang sama beberapa kali, dan di antara perbuatan-perbuatan itu terdapat hubungan yang demikian erat sehingga rangkaian perbuatan itu harus dianggap sebagai perbuatan lanjutan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dibahas secara rinci mengenai ketiga bentuk perbarengan atau concursus di atas.
A. Concursus Idealis
Concursus idealis yaitu suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana. Disebut juga sebagai gabungan berupa satu perbuatan (eendaadsche samenloop), yakni suatu perbuatan meliputi lebih dari satu pasal ketentuan hukum pidana. Sistem pemberian pidana yang dipakai dalam concursus idealis adalah sistem absorbsi, yaitu hanya dikenakan pidana pokok yang terberat. Dalam KUHP bab II Pasal 63 tentang perbarengan peraturan disebutkan:
(1). Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2). Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.
Berdasarkan rumusan pasal 63 KUHP tersebut, para pakar berusaha membuat pengertian tentang perbuatan ( feit ). Prof. Mr. Hazewinkel-Suringa menjelaskan arti perbuatan yang dimuat dalam pasal 63 KUHP sebagai berikut :
“ Perbuatan yang dimaksud adalah suatu perbuatan yang berguna menurut hukum pidana, yang karena cara melakukan, atau karena tempatnya, atau karena orang yang melakukannya, atau karena objek yang ditujunya, juga merusak kepentingan hukum, yang telah dilindungi oleh undang-undang lain.” Hoge Raad menyatakan pendapatnya mengenai concursus idealis. Yakni satu perbuatan melanggar beberapa norma pidana, dalam hal yang demikian yang diterapkan hanya satu norma pidana yakni yang ancaman hukumannya terberat. Hal tersebut dimaksudkan guna memenuhi rasa keadilan.
Jadi misalnya terjadi pemerkosaan di jalan umum, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menurut Pasal 285 tentang memperkosa perempuan, dan pidana penjara 2 tahun 8 bulan menurut Pasal 281 karena melanggar kesusilaan di muka umum. Dengan sistem absorbsi, maka diambil yang terberat yaitu 12 tahun penjara. Namun, apabila ditemui kasus tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis dan maksimumnya sama, maka menurut VOS ditetapkan pidana pokok yang mempunyai pidana tambahan paling berat. Sebaliknya, jika dihadapkan pada tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka penentuan pidana terberat didasarkan pada urutan jenis pidana menurut Pasal 10 KUHP.
Selanjutnya dalam Pasal 63 ayat (2) terkandung adagium lex specialis derogat legi generali (aturan undang-undang yang khusus meniadakan aturan yang umum). Jadi misalkan ada seorang ibu melakukan pembunuhan terhadap bayinya, maka dia dapat diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun. Namun karena Pasal 341 telah mengatur secara khusus tentang tindak pidana ibu yang membunuh anaknya (kinderdoodslaag), maka ibu tersebut dikenai ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun sebagaimana diatur dalam pasal 341.

B. Concursus realis
Concursus realis atau gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop) terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana. Sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada beberapa macam, yaitu:
 Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan  pidana pokok sejenis, maka hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh melebihi dari maksimum terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem absorbsi yang dipertajam . Misalnya A melakukan tiga kejahatan yang masing-masing diancam pidana penjara 4 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun, maka yang berlaku adalah 9 tahun + (1/3 x 9) tahun = 12 tahun penjara. Jika A melakukan dua kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan 9 tahun, maka berlaku 1 tahun + 9 tahun = 10 tahun penjara. Tidak dikenakan 9 tahun + (1/3 x 9) tahun, karena 12 tahun melebihi jumlah maksimum pidana 10 tahun.
 Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan  pidana pokok yang tidak sejenis, maka semua jenis ancaman pidana untuk tiap-tiap kejahatan dijatuhkan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem kumulasi diperlunak. Misalkan A melakukan dua kejahatan yang masing-masing diancam pidana 9 bulan kurungan dan 2 tahun penjara. Maka maksimum pidananya adalah 2 tahun + (1/3 x 2 tahun) = 2 tahun 8 bulan. Karena semua jenis pidana harus dijatuhkan, maka hakim misalnya memutuskan 2 tahun penjara 8 bulan kurungan.
 Apabila concursus  realis berupa pelanggaran, maka menggunakan sistem kumulasi yaitu jumlah semua pidana yang diancamkan. Namun jumlah semua pidana dibatasi sampai maksimum 1 tahun 4 bulan kurungan.
 Apabila concursus realis  berupa kejahatan-kejahatan ringan yaitu Pasal 302 (1) (penganiayaan ringan terhadap hewan), 352 (penganiayaan ringan), 364 (pencurian ringan), 373 (penggela
pan ringan), 379 (penipuan ringan), dan 482 (penadahan ringan), maka berlaku sistem kumulasi dengan pembatasan maksimum pidana penjara 8 bulan.
  Untuk concursus realis , baik kejahatan maupun pelanggaran, yang diadili pada saat yang berlainan, berlaku Pasal 71 yang berbunyi: “Jika seseorang, setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi, karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai perkara-perkara diadili pada saat yang sama.” Misalkan A tanggal 1 Januari melakukan kejahatan pencurian (Pasal 362, pidana penjara 5 tahun), tanggal 5 Januari melakukan penganiayaan biasa (Pasal 351, pidana penjara 2 tahun 8 bulan), tanggal 10 Januari melakukan penadahan (Pasal 480, pidana penjara 4 tahun), dan tanggal 20 Januari melakukan penipuan (Pasal 378, pidana penjara 4 tahun), maka maksimum pidana yang dapat dijatuhkan kepada A adalah 5 tahun + (1/3 x 5 tahun) = 6 tahun 8 bulan. Andaikata hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara untuk keempat tindak pidana itu, maka jika kemudian ternyata A pada tanggal 14 Januari melakukan penggelapan (Pasal 372, pidana penjara 4 tahun), maka putusan yang kedua kalinya ini untuk penggelapan itu paling banyak banyak hanya dapat dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan (putusan sekaligus) dikurangi 6 tahun (putusan I), yaitu 8 bulan penjara.
Dengan demikian Pasal 71 KUHP itu dapat dirumuskan sebagai berikut:
Putusan II = (putusan sekaligus) - (putusan I)


C. Perbuatan berlanjut
Perbuatan berlanjut terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dalam MvT (Memorie van Toelichting), kriteria “perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” adalah:
- Harus ada satu niat, kehendak atau keputusan.
- Perbuatan-perbuatannya harus sama atau sama macamnya..
- Tenggang waktu di antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama.
Sistem pemberian pidana bagi perbuatan berlanjut menggunakan sistem absorbsi, yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana terberat, dan bilamana berbeda-beda maka dikenakan ketentuan yang memuat pidana pokok yang terberat. Pasal 64 ayat (2) merupakan ketentuan khusus dalam hal pemalsuan dan perusakan mata uang, sedangkan Pasal 64 ayat (3) merupakan ketentuan khusus dalam hal kejahatan-kejahatan ringan yang terdapat dalam Pasal 364 (pencurian ringan), 373 (penggelapan ringan), 407 ayat (1) (perusakan barang ringan), yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut.

Rabu, 06 Februari 2013

Arti huruf pada nama depan anda

Mau tau apa Arti nama anda? apa arti nama kamu? berikut arti huruf depan nama kamu. Sekedar iseng & coba ngasih beberapa artikel atau info kali ya, yang mudah-maudahan berguna buat teman-teman. Artikel atau info ini saya temukan di beberapa forum. Boleh tidak percaya. Meskipun katanya, ‘banyolan’ di bawah ini hasil sebuah studi. Tentang identitas seksual yang katanya bisa terbaca lewat huruf pertama nama seseorang. Tapi, sebagai hiburan, boleh deh catatan ini dinikmati.

* A *
Kamu jauh dari romantis. Lebih tertarik pada tindakan, sih. Ada prinsip ‘apa yang dilihat, itulah yang didapat’. Kamu pasti tidak sabar main mata atau pegangan tangan di gedung bioskop. Maunya langsung tancap, hehehe…. Maka tidak ada tempat bagi seseorang yang malu-malu kucing, manis, pura pura sopan atau muna. “Sudah bukan jamannya isyarat yang tak jelas” kata kamu. Padahal, secara penampilan luar, tidak kelihatan lho, bahwa kamu itu penuh gairah dan seksi..

* B *
Duh, romantisnya. Bukankah kamu suka suasana makan malam yang indah? Kamu juga suka menerima hadiah-hadiah sebagai tanda cinta dari pasangan. Kamu ingin dimanja dan tahu bagaimana memanjakan dia. Kamu sangat pribadi dalam menunjukkan rasa cinta dan khususnya saat bercinta. Kamu akan menahan semuanya sampai segala sesuatu sesuai. Kamu mampu mengontrol hasrat dan puasa dari seks bila harus. Kamu membutuhkan sensasi dan pengalaman baru. Kamu selalu ingin bereksperimen.

* C *
Kamu adalah pribadi yang sangat sosial. Maka hubungan pribadi sangatlah penting. Kamu butuh kedekatan dan kebersamaan. Kamu harus dapat bicara dengan pasangan sebelum, selama dan sesudah bercinta. Kamu ingin objek kasih sayang haruslah bisa diterima secara sosial, untuk itu si dia harus ganteng atau cantik. Kamu melihat kekasih sebagai teman dan pendamping.
Kamu adalah orang yang sangat seksi dan sensual. Yang kamu butuhkan adalah seseorang yang menghargai dan hampir memuja kamu. Nah, ketika itu tak tercapai, kamu tega meninggalkannya dalam waktu lama tanpa aktivitas mesra/seks sama sekali. Kamu adalah seorang ahli dalam mengontrol keinginan.

* D *
Semangat kamu besar sekali dalam mengejar sesuatu yang diinginkan.
Kenapa? Seperti tak ada kata menyerah. Tapi kamu sangat ngemong dan peduli pada masalah orang lain.
Di luar itu, kamu sangat seksi, bergairah, setia dan penuh semangat dalam membina hubungan meski kadang posesif dan pencemburu. Seks, bagi kamu adalah hal yang menyenangkan dan harus dinikmati. Kamu terdorong oleh hal hal eksentrik dan tak biasa, bebas dan terbuka. Untuk yang terakhir ini waspadalah.

* E *
Ternyata, kebutuhan terbesar kamu adalah bicara. Jika teman kencan bukan pendengar yang baik, hubungan bisa buruk. Maka carilah pacar yang menarik secara intelektual. Jika tidak, kamu tak akan tertarik secara seksual padanya. Sehari-hari, kamu benci ketidakharmonisan, tapi menikmati perdebatan. Aneh ya? Kamu juga suka main mata, dengan kilah: tantangan itu lebih penting dibanding tindakan seksual. Boleh dipercaya kok, kamu sangat setia begitu sudah menjatuhkan hati. Tapi kesetiaan itu tak cukup berarti bagi kekasih kamu jika ia bukan orang pintar. Karena kamu bisa tertidur dengan buku di pelukan.

* F *
Jangan terlalu idealis-lah. Kamu juga sangat memuja lawan-jenis. Yang kamu cari adalah pasangan hidup terbaik. Nggak gampang lho. Karena kamu merasa sangat setia pada pasangan? Atau karena kamu merasa sensual, seksi? Di depan banyak orang, kamu suka pamer, lho. Suka kemewahan dan kecantikan dibalik sifat romantis yang kamu miliki. Sehingga adegan cinta dramatis adalah fantasi favorit kamu di masa silam. Tapi, sebagai kekasih, kamu sangat baik hati kok.

* G *
Kamu orang yang sangat pemilih. Sukanya pada kesempurnaan diri, dan apalagi kekasih. Kamu hanya menanggapi orang-orang yang status serta intelektualitasnya lebih. Di tempat tidur, kamu tahu bagaimana meraih puncak stimulasi erotis karena kamu mengerjakannya dengan amat cermat.
kamu bisa menjadi seseorang yang amat aktif secara seksual ketika menemukan waktu yang tepat. Tugas-tugas dan tanggung jawab, mengatasi hal-hal lain. Kamu mungkin sulit dekat secara emosi dengan seorang kekasih, tetapi tidak kesulitan dekat secara seksual.

* H *
kamu mencari pasangan yang dapat menaikkan reputasi dan mendapatkan keterampilan. Kamu sangat baik terhadap kekasih sekali waktu menjalani komitmen. Hadiah-hadiah kamu sebenarnya merupakan investasi bagi pasangan. Sebelum menjalani komitmen, kamu cenderung berhemat dan berhati-hati terhadap pengeluaran dan kebiasaan berkencan serta sama hati hatinya dengan keterlibatan secara seksual. Kamu adalah kekasih yang sensual dan sabar.

* I *
Kamu memiliki kebutuhan besar untuk dicintai, dihargai, bahkan dipuja.
Kamu menikmati kemewahan, sensualitas dan kenikmatan ragawi. Kamu mencari kekasih yang tahu apa yang dikerjakan. Kamu tidak tertarik orang orang amatir kecuali mereka yang membutuhkan tutor. Kamu cerewet dan menghabiskan banyak tenaga untuk menjadikan terpenuhinya keinginan.
Kamu butuh eksperimen dan mencoba mode baru untuk kegiatan seks. Kamu mudah bosan sehingga membutuhkan petualangan dan perubahan seksual. Kamu lebih sensual daripada seksual tetapi kadang menurun menjadi terlalu bernafsu, hihihi…

* J *
Kamu sangat romantis dan terkait dengan kemewahan cinta. Memiliki pasangan adalah hal yang sangat penting bagi kamu. Kamu bebas dalam menyatakan cinta dan ingin mengambil kesempatan, mencoba pengalaman seks dan pasangan baru, membuat semuanya terasa enak. Otak memicu kamu. Kamu harus merasa bahwa pasangan mendorong secara intelektual. Bila tidak, kamu akan kesulitan menjaga hubungan dengannya.
Kamu membutuhkan cinta, butuh disayang, butuh suasana yang mewah, pokoknya dihargai.

* K *
Tak ada kata lain, kecuali: kamu benar-benar luar biasa mengagumkan ….

* L *
kamu sangat romantis, idealis kadang percaya bahwa mencintai itu artinya berkorban. Kamu mengakhiri hubungan atau berhenti menarik hati orang yang punya masalah tak biasa. Kamu melihat diri sendiri sebagai penyelamat kekasih. Kamu tulus, penuh kasih, penuh nafsu dan mimpi. Kamu mudah jatuh cinta. Kamu sering berfantasi dan terdorong oleh film dan majalah. Kamu tidak mengatakan rahasia hidup kepada orang lain, apalagi fantasi seksual kamu.

* M *
Emosional dan bersemangat. Ketika terlibat dalam sebuah hubungan, kamu melempar seluruh diri kamu di dalamnya. Tak ada yang bisa menghentikan. Tak satu palang pun mampu menghalang. Kamu habis-habisan, dan mengidamkan seseorang yang sama: penuh kasih dan bersemangat. Kamu percaya pada kebebasan seksual total. Kamu ingin mencoba semua. Pasokan energi seksual kamu seolah tak pernah mati. Kamu juga senang bertindak seperti ‘ibu’ bagi pasangan.

* N *
Sori, Anda payah di tempat tidur!

* O *
Kamu sangat tertarik kegiatan seksual tapi sangat tertutup dan malu mengakui hasrat itu. Kamu bisa mengarahkan banyak energi seksual untuk menghasilkan uang dan atau mencari kekuasaan. Kamu dengan mudah dapat memperpanjang periode lajang kamu. Kamu penuh kasih, penuh gairah, pecinta seks, dan menuntut hal yang sama dari pasangan. Seks adalah hal yang serius sehingga kamu meminta keragaman intensitas dan ingin mencoba semua. Kadang, gairah kamu berubah menjadi posesif yang harus terus dicek.

* P *
Kamu sangat sadar akan norma sosial. Kamu tak akan berpikir untuk melakukan sesuatu yang membahayakan citra atau reputasi. Penampilan itu penting. Kamu membutuhkan pasangan yang kelihatan tampan atau cantik, tapi juga pandai. Anehnya, kamu memandang pasangan sebagai musuh untuk mendorong getaran seks. Kamu relatif bebas dari gangguan seksual. Kamu mau bereksperimen dan mencoba cara baru. Kamu sangat sosial dan sensual. Kamu menikmati main mata dan membutuhkan cukup banyak penghargaan dari segi fisik.

* Q *
Kamu butuh aktivitas dan dorongan konstan. Kamu punya banyak sekali energi fisik. Tak mudah bagi seorang pasangan untuk tetap bersama kamu, baik secara seksual maupun hal lain. Kamu adalah kekasih yang antusias dan cenderung tertarik pada orang dari kelompok etnis lain. Kamu butuh romantisme, jantung hati dan bunga serta perbincangan untuk menaikkan gairah dan berlanjut ke kegiatan seks.

* R *
Kamu orang yang sangat logis dan berorientasi pada tindakan. Kamu butuh seseorang yang dapat mengikuti langkah, dan secara intelektual menyamai, syukur lebih cerdas. Kamu menjadi bergairah karena dorongan pikiran dibanding badan yang indah. Tapi, ketertarikan fisik juga amat penting bagi kamu. Maka, si dia harus orang yang bisa dibanggakan. Secara pribadi, kamu sangat seksi, dan beranggapan seks itu penting, sehingga sisi negatifnya kamu dapat menjadi pasangan yang sangat menuntut.

* S *
Kamu sangat tertutup, suka menahan diri dan malu. Padahal kamu cukup sensual dan bergairah. Hanya dalam keintiman pribadi kamu membiarkan alam membuka rahasia kamu. Ketika seks menjadi hal fundamental, kamu adalah seorang ahli. Kamu tahu semua trik kecil, dan sanggup bersandiwara atau bermain-main dan membuat kehidupan cinta menjadi sangat serius. Kamu punya kesabaran untuk menunggu orang yang tepat.

* T *
Kamu sangat sensitif, pribadi, dan pasif secara seksual. Kamu menyukai pasangan yang mengambil pimpinan. Musik, lampu temaram, dan pikiran romantis menaikkan gairah kamu. Kamu berfantasi tetapi tidak mudah jatuh cinta. Ketika sedang kasmaran, kamu romantis, idealis, menggelegak, dan amat bersemangat. Kamu menikmati saat pikiran dan perasaan terdorong, terangsang dan tergoda. Kamu adalah orang yang mahir dalam bermain mata. Kamu mampu membuat hubungan seperti mimpi.

* U *
Kamu antusias dan idealis ketika sedang jatuh cinta. Kamu jatuh pada orang-orang yang memuja. Kamu melihat roman sebagai tantangan. Kamu adalah seorang penjelajah dan butuh petualangan, kehebohan dan kebebasan.
Kamu hanya berurusan dengan hubungan yang potensial. Kamu merasa nikmat memberi hadiah dan melihat pasangan terlihat cantik atau tampan.
Dorongan seks kamu kuat dan bernafsu untuk langsung dikagumi. Kamu ingin menempatkan kesenangan pasangan diatas keinginan diri sendiri.

* V *
Kamu itu individualis dan butuh kebebasan. Kamu menunggu sampai kenal seseorang dengan baik sebelum berkomitmen. Mengenal seseorang, berarti menjiwainya. Kamu merasa butuh mengerti isi kepalanya untuk mengerti apa yang mambuatnya bergerak. Kamu tertarik pada orang-orang eksentrik.
Seringkali, ada perbedaan usia antara kamu dan pasangan. Kamu menikmati bahaya, gairah dan ketegangan. Adegan gay membuat kamu bergairah meski kamu bukan gay.

* W *
Kamu sangat bangga, tekun dan menolak tantangan jika mengejar cinta. Ego kamu dipertaruhkan. Kamu romantis, idealis dan sering jatuh cinta dengan cinta itu sendiri dan tidak melihat pasangan sebagai dirinya sendiri.
kamu merasa benar-benar melemparkan seluruh diri kamu ke dalam hubungan. Tak ada yang terlalu baik untuk pasangan. Kamu menikmati percumbuan.

* X *
kamu butuh stimulasi konstan karena mudah bosan. Kamu dapat berpacaran dengan lebih dari satu orang dengan mudah. Kamu tak dapat mematikan pikiran. Kamu terus bicara selagi bercinta. Kamu punya hubungan cinta yang hebat, semuanya oleh diri sendiri dan di dalam kepala.

* Y *
Kamu seksi, sensual dan sangat mandiri. Bila tak mendapatkannya dengan cara kamu sendiri, kamu menghentikan segala sesuatunya. Kamu ingin mengontrol hubungan yang tidak selalu berjalan baik. Kamu merespon dorongan fisik, menikmati sentuhan di leher dan menghabiskan berjam-jam hanya untuk menyentuh, merasakan dan mengeksplorasi. Namun jika kamu menghabiskan waktu untuk mencari uang, kamu akan menghentikan kesenangan ragawi ini sementara waktu.
Kamu merasa perlu membuktikan pada diri sendiri dan pasangan, betapa hebatnya kamu sebagai seorang kekasih. Kamu ingin umpan balik soal kinerja. Kamu teman tidur yang terbuka, mendorong dan romantis.

* Z *
Bagi kamu, bisnis harus didahulukan dibanding seks. Jika kamu diganggu urusan karir, bisnis atau urusan uang, kamu akan susah untuk rileks dan mendapat mood untuk bercinta. Kamu idealis, romantis terhadap tanggung-jawab dan merasa harus sangat sensual. Kamu tak pernah kehilangan kontrol terhadap emosi. Kamu sangat hati-hati sebelum memberikan hati dan tubuh untuk urusan satu ini. Sekali kamu berkomitmen, kamu akan lekat seperti lem.


http://senyawa.wordpress.com/2007/04/02/arti-sebuah-nama-huruf-depan/
Bagaimana Ramalan Harian, Ramalan Zodiak Harian, Ramalan Mingguan, Zodiak Mingguan, Ramalan Zodiak Mingguan Anda?

Selasa, 22 Januari 2013

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI Nomor: 377/Pdt.G/2010/PA.Kag

Halaman 1 dari 5 halaman, putusan Nomor: 94/Pdt.G/2010/PA.Kag 1
P U T U S A N
Nomor: 377/Pdt.G/2010/PA.Kag
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara
tertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Waris antara:--
PENGGUGAT, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di
Palembang, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;-------------------------
---------------
M E L A W A N
1. TERGUGAT I, umur 80 tahun, agama Islam, pekerjaan Pamong pada Perguruan
Taman Siswa Cabang Palembang, bertempat tinggal di Palembang,
selanjutnya disebut TERGUGAT I;------------------
2. TERGUGAT II , umur 75 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga,
bertempat tinggal di Kota Palembang, selanjutnya disebut TERGUGAT II;---
-------
3. TERGUGAT III, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan PNS, bertempat
tinggal di Kota Palembang, selanjutnya disebut TERGUGAT III;--------------
---------------------------
4. TERGUGAT IV, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga,
bertempat tinggal Kota Palembang, selanjutnya disebut TERGUGAT IV;----
--------------------------------------------
5. TERGUGAT V, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di
Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut TERGUGAT V;----------
-------------
Halaman 2 dari 5 halaman, putusan Nomor: 94/Pdt.G/2010/PA.Kag 2
6. TURUT TERGUGAT I, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga,
bertempat tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut
TURUT TERGUGAT I;
7. TURUT TERGUGAT II, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat
tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut TURUT
TERGUGAT II;-------------
8. TURUT TERGUGAT III, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat
tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut TURUT
TERGUGAT III;------------
9. TURUT TERGUGAT IV, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat
tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut TURUT
TERGUGAT IV;------------
Pengadilan Agama tersebut;-------------------------------------------------------------------------
Setelah mempelajari surat-surat dalam perkara ini;----------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Penggugat,Tergugat dan Turut Tergugat di persidangan;-
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 23 Agustus
2010 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan Register
Nomor: 377/Pdt.G/2010/PA.Kag tanggal 23 Agustus 2010, telah mengajukan gugatan
waris terhadap para Tergugat dengan alasan-alasan sebagaimana tercantum dalam surat
gugatan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari-hari sidang yang ditetapkan, Penggugat hanya
hadir pada sidang pertama dan kedua tanggal 29 September 2010 dan tanggal 27
Oktober 2010, setelah itu Penggugat tidak hadir lagi dipersidangan, sedangkan panjar
biaya perkara yang dibayarkan Penggugat telah habis;------------------------------------------
Halaman 3 dari 5 halaman, putusan Nomor: 94/Pdt.G/2010/PA.Kag 3
Menimbang, bahwa oleh karena proses pemeriksaan perkara ini masih
berlangsung, sedangkan panjar biaya perkara yang dibayarkan Penggugat ternyata telah
habis maka untuk melanjutnya pemeriksaan perkara ini Panitera Penggadilan Agama
Kayuagung dengan suratnya Nomor: W6-A4/912/Hk.05/XI/2010 tanggal 29 Nopember
2010 telah memberikan teguran kepada Penggugat agar menambah panjar biaya perkara
tersebut dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal surat
tersebut Penggugat tidak menambah panjar biaya perkara dimaksud maka perkaranya
akan dicoret dari register perkara Pengadilan Agama Kayuagung;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Panitera
Pengadilan Agama Kayuagung Nomor: 377/Pdt.G/2010/PA.Kag tanggal 10 Januari
2011, ternyata hingga batas waktu yang ditentukan Penggugat tetap tidak menambah
panjar biaya perkaranya sebagaimana dimaksud dalam surat teguran tersebut;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas,
Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam
berperkara, oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan gugur, sesuai dengan
ketentuan Pasal 148 R.Bg, dan karenanya harus dicoret dari register perkara gugatan
Pengadilan Agama Kayuagung;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara dalam perkara ini seluruhnya akan
dibebankan kepada Penggugat;---------------------------------------------------------------------
Mengingat segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
hukum syara’ yang berkaitan dengan perkara ini;------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan gugatan Penggugat Nomor: 377/Pdt.G/2010/PA.Kag gugur;----------------
Halaman 4 dari 5 halaman, putusan Nomor: 94/Pdt.G/2010/PA.Kag 4
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencoret perkara
Nomor: 377/Pdt.G2010/PA.Kag tersebut dari register perkara gugatan Pengadilan
Agama Kayuagung;-------------------------------------------------------------------------------
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.871.000,-
(Delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).---------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah
Pengadilan Agama Kayuagung pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 Masehi
bertepatan dengan tanggal 6 Shafar 1432 Hijriyah, oleh kami Drs. CIK BASIR, S.H.,
M.H.I yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama tersebut sebagai Ketua Majelis, Hj.
IRA PUSPITASARI, S.H., M.H dan MOHD ANTON DWI PUTRA, S.H masingmasing
sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2011 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Shafar
1432 Hijriyah oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota
tersebut dan ASWAD, S.H sebagai Panitera Pengganti tanpa hadirnya Penggugat dan
para Tergugat maupun para Turut Tergugat.------------------------------------------------------
KETUA MAJELIS,
Drs. CIK BASIR, S.H., M.H.I
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
Hj. IRA PUSPITASARI, S.H., M.H.I MOHD ANTON DWI PUTRA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ASWAD, S.H.
Perincian Biaya Perkara
1. Biaya Pencatatan Rp. 30.000,-
Halaman 5 dari 5 halaman, putusan Nomor: 94/Pdt.G/2010/PA.Kag 5
2. Biaya ATPP Rp. 50.000,-
3. Biaya Panggilan Rp. 780.000,-
4..Biaya Redaksi Rp. 5.000,-
5. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
______________________________
Jumlah Rp. 871.000,-