Senin, 11 Februari 2013

Penjelasan tentang Perbuatan Pidana Perbarengan (concursus) dalam Hukum Pidana

Penjelasan tentang Perbuatan Pidana Perbarengan (concursus) dalam Hukum Pidana

Bentuk-bentuk perbarengan
Ada tiga bentuk concursus yang dikenal dalam ilmu hukum pidana, yang biasa juga disebut dengan ajaran, yaitu:
a. Concursus idealis (eendaadsche samenloop): apabila seseorang melakukan satu perbuatan dan ternyata satu perbuatan itu melanggar beberapa ketentuan hukum pidana. Dalam KUHP disebut dengan perbarengan peraturan.
b. Concursus realis (meerdaadsche samenloop): apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan sekaligus.
c. Perbuatan lanjutan (voortgezette handeling): apabila seseorang melakukan perbuatan yang sama beberapa kali, dan di antara perbuatan-perbuatan itu terdapat hubungan yang demikian erat sehingga rangkaian perbuatan itu harus dianggap sebagai perbuatan lanjutan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini akan dibahas secara rinci mengenai ketiga bentuk perbarengan atau concursus di atas.
A. Concursus Idealis
Concursus idealis yaitu suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana. Disebut juga sebagai gabungan berupa satu perbuatan (eendaadsche samenloop), yakni suatu perbuatan meliputi lebih dari satu pasal ketentuan hukum pidana. Sistem pemberian pidana yang dipakai dalam concursus idealis adalah sistem absorbsi, yaitu hanya dikenakan pidana pokok yang terberat. Dalam KUHP bab II Pasal 63 tentang perbarengan peraturan disebutkan:
(1). Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2). Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.
Berdasarkan rumusan pasal 63 KUHP tersebut, para pakar berusaha membuat pengertian tentang perbuatan ( feit ). Prof. Mr. Hazewinkel-Suringa menjelaskan arti perbuatan yang dimuat dalam pasal 63 KUHP sebagai berikut :
“ Perbuatan yang dimaksud adalah suatu perbuatan yang berguna menurut hukum pidana, yang karena cara melakukan, atau karena tempatnya, atau karena orang yang melakukannya, atau karena objek yang ditujunya, juga merusak kepentingan hukum, yang telah dilindungi oleh undang-undang lain.” Hoge Raad menyatakan pendapatnya mengenai concursus idealis. Yakni satu perbuatan melanggar beberapa norma pidana, dalam hal yang demikian yang diterapkan hanya satu norma pidana yakni yang ancaman hukumannya terberat. Hal tersebut dimaksudkan guna memenuhi rasa keadilan.
Jadi misalnya terjadi pemerkosaan di jalan umum, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menurut Pasal 285 tentang memperkosa perempuan, dan pidana penjara 2 tahun 8 bulan menurut Pasal 281 karena melanggar kesusilaan di muka umum. Dengan sistem absorbsi, maka diambil yang terberat yaitu 12 tahun penjara. Namun, apabila ditemui kasus tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis dan maksimumnya sama, maka menurut VOS ditetapkan pidana pokok yang mempunyai pidana tambahan paling berat. Sebaliknya, jika dihadapkan pada tindak pidana yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka penentuan pidana terberat didasarkan pada urutan jenis pidana menurut Pasal 10 KUHP.
Selanjutnya dalam Pasal 63 ayat (2) terkandung adagium lex specialis derogat legi generali (aturan undang-undang yang khusus meniadakan aturan yang umum). Jadi misalkan ada seorang ibu melakukan pembunuhan terhadap bayinya, maka dia dapat diancam dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun. Namun karena Pasal 341 telah mengatur secara khusus tentang tindak pidana ibu yang membunuh anaknya (kinderdoodslaag), maka ibu tersebut dikenai ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun sebagaimana diatur dalam pasal 341.

B. Concursus realis
Concursus realis atau gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop) terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai suatu tindak pidana. Sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada beberapa macam, yaitu:
 Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan  pidana pokok sejenis, maka hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh melebihi dari maksimum terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem absorbsi yang dipertajam . Misalnya A melakukan tiga kejahatan yang masing-masing diancam pidana penjara 4 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun, maka yang berlaku adalah 9 tahun + (1/3 x 9) tahun = 12 tahun penjara. Jika A melakukan dua kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan 9 tahun, maka berlaku 1 tahun + 9 tahun = 10 tahun penjara. Tidak dikenakan 9 tahun + (1/3 x 9) tahun, karena 12 tahun melebihi jumlah maksimum pidana 10 tahun.
 Apabila berupa kejahatan yang diancam dengan  pidana pokok yang tidak sejenis, maka semua jenis ancaman pidana untuk tiap-tiap kejahatan dijatuhkan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana terberat ditambah sepertiga. Sistem ini dinamakan sistem kumulasi diperlunak. Misalkan A melakukan dua kejahatan yang masing-masing diancam pidana 9 bulan kurungan dan 2 tahun penjara. Maka maksimum pidananya adalah 2 tahun + (1/3 x 2 tahun) = 2 tahun 8 bulan. Karena semua jenis pidana harus dijatuhkan, maka hakim misalnya memutuskan 2 tahun penjara 8 bulan kurungan.
 Apabila concursus  realis berupa pelanggaran, maka menggunakan sistem kumulasi yaitu jumlah semua pidana yang diancamkan. Namun jumlah semua pidana dibatasi sampai maksimum 1 tahun 4 bulan kurungan.
 Apabila concursus realis  berupa kejahatan-kejahatan ringan yaitu Pasal 302 (1) (penganiayaan ringan terhadap hewan), 352 (penganiayaan ringan), 364 (pencurian ringan), 373 (penggela
pan ringan), 379 (penipuan ringan), dan 482 (penadahan ringan), maka berlaku sistem kumulasi dengan pembatasan maksimum pidana penjara 8 bulan.
  Untuk concursus realis , baik kejahatan maupun pelanggaran, yang diadili pada saat yang berlainan, berlaku Pasal 71 yang berbunyi: “Jika seseorang, setelah dijatuhi pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi, karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai perkara-perkara diadili pada saat yang sama.” Misalkan A tanggal 1 Januari melakukan kejahatan pencurian (Pasal 362, pidana penjara 5 tahun), tanggal 5 Januari melakukan penganiayaan biasa (Pasal 351, pidana penjara 2 tahun 8 bulan), tanggal 10 Januari melakukan penadahan (Pasal 480, pidana penjara 4 tahun), dan tanggal 20 Januari melakukan penipuan (Pasal 378, pidana penjara 4 tahun), maka maksimum pidana yang dapat dijatuhkan kepada A adalah 5 tahun + (1/3 x 5 tahun) = 6 tahun 8 bulan. Andaikata hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara untuk keempat tindak pidana itu, maka jika kemudian ternyata A pada tanggal 14 Januari melakukan penggelapan (Pasal 372, pidana penjara 4 tahun), maka putusan yang kedua kalinya ini untuk penggelapan itu paling banyak banyak hanya dapat dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan (putusan sekaligus) dikurangi 6 tahun (putusan I), yaitu 8 bulan penjara.
Dengan demikian Pasal 71 KUHP itu dapat dirumuskan sebagai berikut:
Putusan II = (putusan sekaligus) - (putusan I)


C. Perbuatan berlanjut
Perbuatan berlanjut terjadi apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan (kejahatan atau pelanggaran), dan perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dalam MvT (Memorie van Toelichting), kriteria “perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” adalah:
- Harus ada satu niat, kehendak atau keputusan.
- Perbuatan-perbuatannya harus sama atau sama macamnya..
- Tenggang waktu di antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama.
Sistem pemberian pidana bagi perbuatan berlanjut menggunakan sistem absorbsi, yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana terberat, dan bilamana berbeda-beda maka dikenakan ketentuan yang memuat pidana pokok yang terberat. Pasal 64 ayat (2) merupakan ketentuan khusus dalam hal pemalsuan dan perusakan mata uang, sedangkan Pasal 64 ayat (3) merupakan ketentuan khusus dalam hal kejahatan-kejahatan ringan yang terdapat dalam Pasal 364 (pencurian ringan), 373 (penggelapan ringan), 407 ayat (1) (perusakan barang ringan), yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut.

Rabu, 06 Februari 2013

Arti huruf pada nama depan anda

Mau tau apa Arti nama anda? apa arti nama kamu? berikut arti huruf depan nama kamu. Sekedar iseng & coba ngasih beberapa artikel atau info kali ya, yang mudah-maudahan berguna buat teman-teman. Artikel atau info ini saya temukan di beberapa forum. Boleh tidak percaya. Meskipun katanya, ‘banyolan’ di bawah ini hasil sebuah studi. Tentang identitas seksual yang katanya bisa terbaca lewat huruf pertama nama seseorang. Tapi, sebagai hiburan, boleh deh catatan ini dinikmati.

* A *
Kamu jauh dari romantis. Lebih tertarik pada tindakan, sih. Ada prinsip ‘apa yang dilihat, itulah yang didapat’. Kamu pasti tidak sabar main mata atau pegangan tangan di gedung bioskop. Maunya langsung tancap, hehehe…. Maka tidak ada tempat bagi seseorang yang malu-malu kucing, manis, pura pura sopan atau muna. “Sudah bukan jamannya isyarat yang tak jelas” kata kamu. Padahal, secara penampilan luar, tidak kelihatan lho, bahwa kamu itu penuh gairah dan seksi..

* B *
Duh, romantisnya. Bukankah kamu suka suasana makan malam yang indah? Kamu juga suka menerima hadiah-hadiah sebagai tanda cinta dari pasangan. Kamu ingin dimanja dan tahu bagaimana memanjakan dia. Kamu sangat pribadi dalam menunjukkan rasa cinta dan khususnya saat bercinta. Kamu akan menahan semuanya sampai segala sesuatu sesuai. Kamu mampu mengontrol hasrat dan puasa dari seks bila harus. Kamu membutuhkan sensasi dan pengalaman baru. Kamu selalu ingin bereksperimen.

* C *
Kamu adalah pribadi yang sangat sosial. Maka hubungan pribadi sangatlah penting. Kamu butuh kedekatan dan kebersamaan. Kamu harus dapat bicara dengan pasangan sebelum, selama dan sesudah bercinta. Kamu ingin objek kasih sayang haruslah bisa diterima secara sosial, untuk itu si dia harus ganteng atau cantik. Kamu melihat kekasih sebagai teman dan pendamping.
Kamu adalah orang yang sangat seksi dan sensual. Yang kamu butuhkan adalah seseorang yang menghargai dan hampir memuja kamu. Nah, ketika itu tak tercapai, kamu tega meninggalkannya dalam waktu lama tanpa aktivitas mesra/seks sama sekali. Kamu adalah seorang ahli dalam mengontrol keinginan.

* D *
Semangat kamu besar sekali dalam mengejar sesuatu yang diinginkan.
Kenapa? Seperti tak ada kata menyerah. Tapi kamu sangat ngemong dan peduli pada masalah orang lain.
Di luar itu, kamu sangat seksi, bergairah, setia dan penuh semangat dalam membina hubungan meski kadang posesif dan pencemburu. Seks, bagi kamu adalah hal yang menyenangkan dan harus dinikmati. Kamu terdorong oleh hal hal eksentrik dan tak biasa, bebas dan terbuka. Untuk yang terakhir ini waspadalah.

* E *
Ternyata, kebutuhan terbesar kamu adalah bicara. Jika teman kencan bukan pendengar yang baik, hubungan bisa buruk. Maka carilah pacar yang menarik secara intelektual. Jika tidak, kamu tak akan tertarik secara seksual padanya. Sehari-hari, kamu benci ketidakharmonisan, tapi menikmati perdebatan. Aneh ya? Kamu juga suka main mata, dengan kilah: tantangan itu lebih penting dibanding tindakan seksual. Boleh dipercaya kok, kamu sangat setia begitu sudah menjatuhkan hati. Tapi kesetiaan itu tak cukup berarti bagi kekasih kamu jika ia bukan orang pintar. Karena kamu bisa tertidur dengan buku di pelukan.

* F *
Jangan terlalu idealis-lah. Kamu juga sangat memuja lawan-jenis. Yang kamu cari adalah pasangan hidup terbaik. Nggak gampang lho. Karena kamu merasa sangat setia pada pasangan? Atau karena kamu merasa sensual, seksi? Di depan banyak orang, kamu suka pamer, lho. Suka kemewahan dan kecantikan dibalik sifat romantis yang kamu miliki. Sehingga adegan cinta dramatis adalah fantasi favorit kamu di masa silam. Tapi, sebagai kekasih, kamu sangat baik hati kok.

* G *
Kamu orang yang sangat pemilih. Sukanya pada kesempurnaan diri, dan apalagi kekasih. Kamu hanya menanggapi orang-orang yang status serta intelektualitasnya lebih. Di tempat tidur, kamu tahu bagaimana meraih puncak stimulasi erotis karena kamu mengerjakannya dengan amat cermat.
kamu bisa menjadi seseorang yang amat aktif secara seksual ketika menemukan waktu yang tepat. Tugas-tugas dan tanggung jawab, mengatasi hal-hal lain. Kamu mungkin sulit dekat secara emosi dengan seorang kekasih, tetapi tidak kesulitan dekat secara seksual.

* H *
kamu mencari pasangan yang dapat menaikkan reputasi dan mendapatkan keterampilan. Kamu sangat baik terhadap kekasih sekali waktu menjalani komitmen. Hadiah-hadiah kamu sebenarnya merupakan investasi bagi pasangan. Sebelum menjalani komitmen, kamu cenderung berhemat dan berhati-hati terhadap pengeluaran dan kebiasaan berkencan serta sama hati hatinya dengan keterlibatan secara seksual. Kamu adalah kekasih yang sensual dan sabar.

* I *
Kamu memiliki kebutuhan besar untuk dicintai, dihargai, bahkan dipuja.
Kamu menikmati kemewahan, sensualitas dan kenikmatan ragawi. Kamu mencari kekasih yang tahu apa yang dikerjakan. Kamu tidak tertarik orang orang amatir kecuali mereka yang membutuhkan tutor. Kamu cerewet dan menghabiskan banyak tenaga untuk menjadikan terpenuhinya keinginan.
Kamu butuh eksperimen dan mencoba mode baru untuk kegiatan seks. Kamu mudah bosan sehingga membutuhkan petualangan dan perubahan seksual. Kamu lebih sensual daripada seksual tetapi kadang menurun menjadi terlalu bernafsu, hihihi…

* J *
Kamu sangat romantis dan terkait dengan kemewahan cinta. Memiliki pasangan adalah hal yang sangat penting bagi kamu. Kamu bebas dalam menyatakan cinta dan ingin mengambil kesempatan, mencoba pengalaman seks dan pasangan baru, membuat semuanya terasa enak. Otak memicu kamu. Kamu harus merasa bahwa pasangan mendorong secara intelektual. Bila tidak, kamu akan kesulitan menjaga hubungan dengannya.
Kamu membutuhkan cinta, butuh disayang, butuh suasana yang mewah, pokoknya dihargai.

* K *
Tak ada kata lain, kecuali: kamu benar-benar luar biasa mengagumkan ….

* L *
kamu sangat romantis, idealis kadang percaya bahwa mencintai itu artinya berkorban. Kamu mengakhiri hubungan atau berhenti menarik hati orang yang punya masalah tak biasa. Kamu melihat diri sendiri sebagai penyelamat kekasih. Kamu tulus, penuh kasih, penuh nafsu dan mimpi. Kamu mudah jatuh cinta. Kamu sering berfantasi dan terdorong oleh film dan majalah. Kamu tidak mengatakan rahasia hidup kepada orang lain, apalagi fantasi seksual kamu.

* M *
Emosional dan bersemangat. Ketika terlibat dalam sebuah hubungan, kamu melempar seluruh diri kamu di dalamnya. Tak ada yang bisa menghentikan. Tak satu palang pun mampu menghalang. Kamu habis-habisan, dan mengidamkan seseorang yang sama: penuh kasih dan bersemangat. Kamu percaya pada kebebasan seksual total. Kamu ingin mencoba semua. Pasokan energi seksual kamu seolah tak pernah mati. Kamu juga senang bertindak seperti ‘ibu’ bagi pasangan.

* N *
Sori, Anda payah di tempat tidur!

* O *
Kamu sangat tertarik kegiatan seksual tapi sangat tertutup dan malu mengakui hasrat itu. Kamu bisa mengarahkan banyak energi seksual untuk menghasilkan uang dan atau mencari kekuasaan. Kamu dengan mudah dapat memperpanjang periode lajang kamu. Kamu penuh kasih, penuh gairah, pecinta seks, dan menuntut hal yang sama dari pasangan. Seks adalah hal yang serius sehingga kamu meminta keragaman intensitas dan ingin mencoba semua. Kadang, gairah kamu berubah menjadi posesif yang harus terus dicek.

* P *
Kamu sangat sadar akan norma sosial. Kamu tak akan berpikir untuk melakukan sesuatu yang membahayakan citra atau reputasi. Penampilan itu penting. Kamu membutuhkan pasangan yang kelihatan tampan atau cantik, tapi juga pandai. Anehnya, kamu memandang pasangan sebagai musuh untuk mendorong getaran seks. Kamu relatif bebas dari gangguan seksual. Kamu mau bereksperimen dan mencoba cara baru. Kamu sangat sosial dan sensual. Kamu menikmati main mata dan membutuhkan cukup banyak penghargaan dari segi fisik.

* Q *
Kamu butuh aktivitas dan dorongan konstan. Kamu punya banyak sekali energi fisik. Tak mudah bagi seorang pasangan untuk tetap bersama kamu, baik secara seksual maupun hal lain. Kamu adalah kekasih yang antusias dan cenderung tertarik pada orang dari kelompok etnis lain. Kamu butuh romantisme, jantung hati dan bunga serta perbincangan untuk menaikkan gairah dan berlanjut ke kegiatan seks.

* R *
Kamu orang yang sangat logis dan berorientasi pada tindakan. Kamu butuh seseorang yang dapat mengikuti langkah, dan secara intelektual menyamai, syukur lebih cerdas. Kamu menjadi bergairah karena dorongan pikiran dibanding badan yang indah. Tapi, ketertarikan fisik juga amat penting bagi kamu. Maka, si dia harus orang yang bisa dibanggakan. Secara pribadi, kamu sangat seksi, dan beranggapan seks itu penting, sehingga sisi negatifnya kamu dapat menjadi pasangan yang sangat menuntut.

* S *
Kamu sangat tertutup, suka menahan diri dan malu. Padahal kamu cukup sensual dan bergairah. Hanya dalam keintiman pribadi kamu membiarkan alam membuka rahasia kamu. Ketika seks menjadi hal fundamental, kamu adalah seorang ahli. Kamu tahu semua trik kecil, dan sanggup bersandiwara atau bermain-main dan membuat kehidupan cinta menjadi sangat serius. Kamu punya kesabaran untuk menunggu orang yang tepat.

* T *
Kamu sangat sensitif, pribadi, dan pasif secara seksual. Kamu menyukai pasangan yang mengambil pimpinan. Musik, lampu temaram, dan pikiran romantis menaikkan gairah kamu. Kamu berfantasi tetapi tidak mudah jatuh cinta. Ketika sedang kasmaran, kamu romantis, idealis, menggelegak, dan amat bersemangat. Kamu menikmati saat pikiran dan perasaan terdorong, terangsang dan tergoda. Kamu adalah orang yang mahir dalam bermain mata. Kamu mampu membuat hubungan seperti mimpi.

* U *
Kamu antusias dan idealis ketika sedang jatuh cinta. Kamu jatuh pada orang-orang yang memuja. Kamu melihat roman sebagai tantangan. Kamu adalah seorang penjelajah dan butuh petualangan, kehebohan dan kebebasan.
Kamu hanya berurusan dengan hubungan yang potensial. Kamu merasa nikmat memberi hadiah dan melihat pasangan terlihat cantik atau tampan.
Dorongan seks kamu kuat dan bernafsu untuk langsung dikagumi. Kamu ingin menempatkan kesenangan pasangan diatas keinginan diri sendiri.

* V *
Kamu itu individualis dan butuh kebebasan. Kamu menunggu sampai kenal seseorang dengan baik sebelum berkomitmen. Mengenal seseorang, berarti menjiwainya. Kamu merasa butuh mengerti isi kepalanya untuk mengerti apa yang mambuatnya bergerak. Kamu tertarik pada orang-orang eksentrik.
Seringkali, ada perbedaan usia antara kamu dan pasangan. Kamu menikmati bahaya, gairah dan ketegangan. Adegan gay membuat kamu bergairah meski kamu bukan gay.

* W *
Kamu sangat bangga, tekun dan menolak tantangan jika mengejar cinta. Ego kamu dipertaruhkan. Kamu romantis, idealis dan sering jatuh cinta dengan cinta itu sendiri dan tidak melihat pasangan sebagai dirinya sendiri.
kamu merasa benar-benar melemparkan seluruh diri kamu ke dalam hubungan. Tak ada yang terlalu baik untuk pasangan. Kamu menikmati percumbuan.

* X *
kamu butuh stimulasi konstan karena mudah bosan. Kamu dapat berpacaran dengan lebih dari satu orang dengan mudah. Kamu tak dapat mematikan pikiran. Kamu terus bicara selagi bercinta. Kamu punya hubungan cinta yang hebat, semuanya oleh diri sendiri dan di dalam kepala.

* Y *
Kamu seksi, sensual dan sangat mandiri. Bila tak mendapatkannya dengan cara kamu sendiri, kamu menghentikan segala sesuatunya. Kamu ingin mengontrol hubungan yang tidak selalu berjalan baik. Kamu merespon dorongan fisik, menikmati sentuhan di leher dan menghabiskan berjam-jam hanya untuk menyentuh, merasakan dan mengeksplorasi. Namun jika kamu menghabiskan waktu untuk mencari uang, kamu akan menghentikan kesenangan ragawi ini sementara waktu.
Kamu merasa perlu membuktikan pada diri sendiri dan pasangan, betapa hebatnya kamu sebagai seorang kekasih. Kamu ingin umpan balik soal kinerja. Kamu teman tidur yang terbuka, mendorong dan romantis.

* Z *
Bagi kamu, bisnis harus didahulukan dibanding seks. Jika kamu diganggu urusan karir, bisnis atau urusan uang, kamu akan susah untuk rileks dan mendapat mood untuk bercinta. Kamu idealis, romantis terhadap tanggung-jawab dan merasa harus sangat sensual. Kamu tak pernah kehilangan kontrol terhadap emosi. Kamu sangat hati-hati sebelum memberikan hati dan tubuh untuk urusan satu ini. Sekali kamu berkomitmen, kamu akan lekat seperti lem.


http://senyawa.wordpress.com/2007/04/02/arti-sebuah-nama-huruf-depan/
Bagaimana Ramalan Harian, Ramalan Zodiak Harian, Ramalan Mingguan, Zodiak Mingguan, Ramalan Zodiak Mingguan Anda?

Selasa, 22 Januari 2013

PUTUSAN PENGADILAN NEGERI Nomor: 377/Pdt.G/2010/PA.Kag

Halaman 1 dari 5 halaman, putusan Nomor: 94/Pdt.G/2010/PA.Kag 1
P U T U S A N
Nomor: 377/Pdt.G/2010/PA.Kag
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara
tertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Waris antara:--
PENGGUGAT, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat tinggal di
Palembang, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;-------------------------
---------------
M E L A W A N
1. TERGUGAT I, umur 80 tahun, agama Islam, pekerjaan Pamong pada Perguruan
Taman Siswa Cabang Palembang, bertempat tinggal di Palembang,
selanjutnya disebut TERGUGAT I;------------------
2. TERGUGAT II , umur 75 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga,
bertempat tinggal di Kota Palembang, selanjutnya disebut TERGUGAT II;---
-------
3. TERGUGAT III, umur 55 tahun, agama Islam, pekerjaan Pensiunan PNS, bertempat
tinggal di Kota Palembang, selanjutnya disebut TERGUGAT III;--------------
---------------------------
4. TERGUGAT IV, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga,
bertempat tinggal Kota Palembang, selanjutnya disebut TERGUGAT IV;----
--------------------------------------------
5. TERGUGAT V, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, bertempat tinggal di
Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut TERGUGAT V;----------
-------------
Halaman 2 dari 5 halaman, putusan Nomor: 94/Pdt.G/2010/PA.Kag 2
6. TURUT TERGUGAT I, umur 26 tahun, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga,
bertempat tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut
TURUT TERGUGAT I;
7. TURUT TERGUGAT II, umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, bertempat
tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut TURUT
TERGUGAT II;-------------
8. TURUT TERGUGAT III, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat
tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut TURUT
TERGUGAT III;------------
9. TURUT TERGUGAT IV, umur 23 tahun, agama Islam, pekerjaan Swasta, bertempat
tinggal di Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebut TURUT
TERGUGAT IV;------------
Pengadilan Agama tersebut;-------------------------------------------------------------------------
Setelah mempelajari surat-surat dalam perkara ini;----------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Penggugat,Tergugat dan Turut Tergugat di persidangan;-
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 23 Agustus
2010 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan Register
Nomor: 377/Pdt.G/2010/PA.Kag tanggal 23 Agustus 2010, telah mengajukan gugatan
waris terhadap para Tergugat dengan alasan-alasan sebagaimana tercantum dalam surat
gugatan tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari-hari sidang yang ditetapkan, Penggugat hanya
hadir pada sidang pertama dan kedua tanggal 29 September 2010 dan tanggal 27
Oktober 2010, setelah itu Penggugat tidak hadir lagi dipersidangan, sedangkan panjar
biaya perkara yang dibayarkan Penggugat telah habis;------------------------------------------
Halaman 3 dari 5 halaman, putusan Nomor: 94/Pdt.G/2010/PA.Kag 3
Menimbang, bahwa oleh karena proses pemeriksaan perkara ini masih
berlangsung, sedangkan panjar biaya perkara yang dibayarkan Penggugat ternyata telah
habis maka untuk melanjutnya pemeriksaan perkara ini Panitera Penggadilan Agama
Kayuagung dengan suratnya Nomor: W6-A4/912/Hk.05/XI/2010 tanggal 29 Nopember
2010 telah memberikan teguran kepada Penggugat agar menambah panjar biaya perkara
tersebut dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal surat
tersebut Penggugat tidak menambah panjar biaya perkara dimaksud maka perkaranya
akan dicoret dari register perkara Pengadilan Agama Kayuagung;----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Panitera
Pengadilan Agama Kayuagung Nomor: 377/Pdt.G/2010/PA.Kag tanggal 10 Januari
2011, ternyata hingga batas waktu yang ditentukan Penggugat tetap tidak menambah
panjar biaya perkaranya sebagaimana dimaksud dalam surat teguran tersebut;-------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas,
Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat tidak bersungguh-sungguh dalam
berperkara, oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan gugur, sesuai dengan
ketentuan Pasal 148 R.Bg, dan karenanya harus dicoret dari register perkara gugatan
Pengadilan Agama Kayuagung;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai biaya perkara dalam perkara ini seluruhnya akan
dibebankan kepada Penggugat;---------------------------------------------------------------------
Mengingat segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
hukum syara’ yang berkaitan dengan perkara ini;------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan gugatan Penggugat Nomor: 377/Pdt.G/2010/PA.Kag gugur;----------------
Halaman 4 dari 5 halaman, putusan Nomor: 94/Pdt.G/2010/PA.Kag 4
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencoret perkara
Nomor: 377/Pdt.G2010/PA.Kag tersebut dari register perkara gugatan Pengadilan
Agama Kayuagung;-------------------------------------------------------------------------------
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.871.000,-
(Delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).---------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah
Pengadilan Agama Kayuagung pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2011 Masehi
bertepatan dengan tanggal 6 Shafar 1432 Hijriyah, oleh kami Drs. CIK BASIR, S.H.,
M.H.I yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama tersebut sebagai Ketua Majelis, Hj.
IRA PUSPITASARI, S.H., M.H dan MOHD ANTON DWI PUTRA, S.H masingmasing
sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2011 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Shafar
1432 Hijriyah oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota
tersebut dan ASWAD, S.H sebagai Panitera Pengganti tanpa hadirnya Penggugat dan
para Tergugat maupun para Turut Tergugat.------------------------------------------------------
KETUA MAJELIS,
Drs. CIK BASIR, S.H., M.H.I
HAKIM ANGGOTA, HAKIM ANGGOTA,
Hj. IRA PUSPITASARI, S.H., M.H.I MOHD ANTON DWI PUTRA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ASWAD, S.H.
Perincian Biaya Perkara
1. Biaya Pencatatan Rp. 30.000,-
Halaman 5 dari 5 halaman, putusan Nomor: 94/Pdt.G/2010/PA.Kag 5
2. Biaya ATPP Rp. 50.000,-
3. Biaya Panggilan Rp. 780.000,-
4..Biaya Redaksi Rp. 5.000,-
5. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
______________________________
Jumlah Rp. 871.000,-

Kamis, 20 Desember 2012

MASALAH KASUS MARSINAH


1. Penjelasan tentang Kasus Marsinah :
a.       Latar Belakang
       Pada pertengahan April 1993, para buruh PT. CPS (Catur Putra Surya)—pabrik tempat kerja Marsinah—resah karena ada kabar kenaikan upah menurut Sudar Edaran Gubernur Jawa Timur. Dalam surat itu termuat himbauan pada para pengusaha untuk menaikkan upah buruh sebesar 20% dari upah pokok. Pada minggu-minggu tersebut, Pengurus PUK-SPSI PT. CPS mengadakan pertemuan di setiap bagian untuk membicarakan kenaikan upah sesuai dengan himbauan dalam Surat Edaran Gubernur.
       Selanjutnya pada tanggal 3 Mei 1993 seluruh buruh PT. CPS tidak masuk kerja, kecuali staf dan para Kepala Bagian. Hari itu juga, Marsinah pergi ke kantor Depnaker Surabaya untukmencari data tentang daftar upah pokok minimum regional. Data inilah yang ingin Marsinah perlihatkan kepada pihak pengusaha sebagai penguat tuntutan pekerja yang hendak mogok.
       Tanggal 4 Mei 1993 pukul 07.00 para buruh PT. CPS melakukan unjuk rasa dengan mengajukan 12 tuntutan. Seluruh buruh dari ketiga shift serentak masuk pagi dan mereka bersama-sama memaksa untuk diperbolehkan masuk ke dalam pabrik. Satpam yang menjaga pabrik menghalang-halangi para buruh shift II dan shift III. Para satpam juga mengibas-ibaskan tongkat pemukul serta merobek poster dan spanduk para pengunjuk rasa sambil meneriakan tuduhan PKI kepada para pengunjuk rasa.
       Aparat dari koramil dan kepolisian sudah berjaga-jaga di perusahaan sebelum aksi berlangsung. Selanjutnya, Marsinah meminta waktu untuk berunding dengan pengurus PT. CPS. Perundingan berjalan dengan hangat. Dalam perundingan tersebut, sebagaimana dituturkan kawan-kawannya. Marsinah tampak bersemangat menyuarakan tuntutan. Dialah satu-satunya perwakilan dari buruh yang tidak mau mengurangi tuntutan. Khususnya tentang tunjangan tetap yang belum dibayarkan pengusaha dan upah minimum sebesar Rp. 2.250,- per hari sesuai dengan kepmen 50/1992 tentang Upah Minimum Regional. Setelah perundingan yang melelahkan tercapailah kesepakatan bersama.
       Namun, pertentangan antara kelompok buruh dengan pengusaha tersebut belum berakhir. Pada tanggal 5 Mei 1993, 13 buruh dipanggil kodim Sidoarjo. Pemanggilan itu diterangkan dalam surat dari kelurahan Siring. Tanpa dasar atau alasan yang jelas, pihak tentara mendesak agar ke-13 buruh itu menandatangani surat PHK. Para buruh terpaksa menerima PHK karena tekanan fisik dan psikologis yang bertubi-tubi. Dua hari kemudian menyusul 8 buruh di-PHK di tempat yang sama.
       Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Marsinah marah saat mengetahui perlakuan tentara kepada kawan-kawannya. Selanjutnya, Marsinah mengancam pihak tentara bahwa Ia akan melaporkan perbuatan sewenang-wenang terhadap para buruh tersebut kepada Pamannya yang berprofesi sebagai Jaksa di Surabaya dengan membawa surat panggilan kodim milik salah seorang kawannya. Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 9 Mei 1993.
b.  Kematian Marsinah
       Mayatnya ditemukan di gubuk petani dekat hutan Wilangan, Nganjuk tanggal 9 Mei 1993. Ia yang tidak lagi bernyawa ditemukan tergeletak dalam posisi melintang. Sekujur tubuhnya penuh luka memar bekas pukulan benda keras. Kedua pergelangannya lecet-lecet, mungkin karena diseret dalam keadaan terikat. Tulang panggulnya hancur karena pukulan benda keras berkali-kali. Di sela-sela pahanya ada bercak-bercak darah, diduga karena penganiayaan dengan benda tumpul. Pada bagian yang sama menempel kain putih yang berlumuran darah. Mayatnya ditemukan dalam keadaan lemas, mengenaskan.
c.        Proses Penyelidikan dan Penyidikan
       Tanggal 30 September 1993 telah dibentuk Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Sebagai penanggung jawab Tim Terpadu adalah Kapolda Jatim dengan Dan Satgas Kadit Reserse Polda Jatim dan beranggotakan penyidik/penyelidik Polda Jatim serta Den Intel Brawijaya.
       Delapan petinggi PT CPS (Yudi Susanto, 45 tahun, pemilik pabrik PT CPS Rungkut dan Porong; Yudi Astono, 33 tahun, pemimpin pabrik PT CPS Porong; Suwono, 48 tahun, kepala satpam pabrik PT CPS Porong; Suprapto, 22 tahun, satpam pabrik PT CPS Porong; Bambang Wuryantoyo, 37 tahun, karyawan PT CPS Porong; Widayat, 43 tahun, karyawan dan sopir di PT CPS Porong; Achmad Sutiono Prayogi, 57 tahun, satpam pabrik PT CPS Porong; Karyono Wongso alias Ayip, 37 tahun, kepala bagian produksi PT CPS Porong) ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi, termasuk Mutiari, 26 tahun, selaku Kepala Personalia PT CPS dan satu-satunya perempuan yang ditangkap, mengalami siksaan fisik maupun mental selama diinterogasi di sebuah tempat yang kemudian diketahui sebagai Kodam V Brawijaya. Setiap orang yang diinterogasi dipaksa mengaku telah membuat skenario dan menggelar rapat untuk membunuh Marsinah.
       Baru 18 hari kemudian, akhirnya diketahui mereka sudah mendekam di tahanan Polda Jatim dengan tuduhan terlibat pembunuhan Marsinah. Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D. Soerjadi, mengungkap adanya rekayasa oknum aparat kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
       Secara resmi, Tim Terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI. Pasal yang dipersangkakan Penyidik Polda Jatim terhadap para tersangka dalam Kasus Marsinah tersebut antara lain Pasal 340 KUHP, 255 KUHP, 333 KUHP, hingga 165 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
       Hasil penyidikan polisi ketika menyebutkan, Suprapto (pekerja di bagian kontrol CPS) menjemput Marsinah dengan motornya di dekat rumah kos Marsinah. Dia dibawa ke pabrik, lalu dibawa lagi dengan Suzuki Carry putih ke rumah Yudi Susanto di Jalan Puspita, Surabaya. Setelah tiga hari Marsinah disekap, Suwono (satpam CPS) mengeksekusinya.
       Di pengadilan, Yudi Susanto divonis 17 tahun penjara, sedangkan sejumlah stafnya yang lain itu dihukum berkisar empat hingga 12 tahun, namun mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi dan Yudi Susanto dinyatakan bebas. Dalam proses selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni) Jaksa / Penuntut Umum. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, setidaknya telah menimbulkan ketidakpuasan sejumlah pihak sehingga muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa".
d.       Temuan Komnas HAM
       Tim Komnas HAM dalam penyelidikan awal melihat ada indikasi keterlibatan tiga anggota militer dan seorang sipil dalam kasus
pembunuhan Marsinah. Salah satu anggota Komnas HAM Irjen Pol. (Purn) Koesparmono Irsan mengemukakan, agar kasus itu bisa terungkap harus ada keterbukaan semua pihak dengan berlandaskan hukum, bukan masalah politik. Ia beranggapan, jika masalah itu dibuka secara tuntas maka kredibilitas siapa saja akan terangkat. "Yang jelas Marsinah itu dibunuh bukan mati dhewe, tentu ada pelakunya, mari kita buka dengan legawa. Makin terbuka sebetulnya kredibilitas siapa saja makin terangkat. Tidak ada keinginan menjelekkan yang lain," katanya. Ia mengakui bahwa kasus yang sudah terjadi tujuh tahun lalu itu hampir
mendekati kedaluwarsa untuk diproses secara hukum. Kendala yang dihadapi kepolisian saat ini adalah masalah pengakuan dari semua pihak. "Mau nggak mengakui sesuatu yang memang terjadi. Makanya saya kembalikan, mari tegakkan hukum, jangan politiknya. Kalau hukum itu 'kan tidak mengenal Koesparmono, atau pangkatnya apa, tetapi yang ada adalah orang yang melakukan. Kalau ini dibawa ke suatu arena politik yang ada solidaritas politik," katanya.
       Temuan lain Komnas HAM yaitu dalam proses penangkapan dan penahanan para terdakwa dalam Kasus Marsinah itu melanggar hak asasi manusia. Bentuk pelanggaran yang disebutnya bertentangan dengan KUHAP itu, antara lain, adanya penganiayaan baik fisik maupun mental. Komnas HAM mengimbau, pelaku penganiayaan itu diperiksa dan ditindak.
e. Upaya Tindak Lanjut Penuntasan Kasus Marsinah
       Setelah melalui proses kasasi di MA yang menghasilkan keputusan bebas murni terhadap para terdakwa dalam Kasus Marsinah tersebut diatas, tidak serta merta menghentikan tuntutan masyarakat luas bahkan internasional melalui ILO, yang senantiasa menuntut pemerintah RI untuk tetap berupaya mengusut tuntas Kasus Marsinah yang dalam catatan ILO dikenal dengan sebutan kasus 1713.
Komitmen pemerintah RI dalam mengusut tuntas kasus tersebut pada awalnya diperlihatkan pada saat pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid yang memberikan perintah kepada Kapolri agar melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan guna mengungkap Kasus Marsinah. Begitu juga pada saat pemerintahan era Presiden Megawati Soekarno Putri yang juga memiliki komitmen yang sama untuk tetap berupaya menuntaskan Kasus Marsinah. Namun, sampai dengan saat ini, Kasus Marsinah belum terungkap.
2.       Kasus Marsinah  merupakan Pelanggaran HAM.
A. Dasar Yuridis
a. Pasal 1 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999
    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan        
    keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
    anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,   
    hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan   
    harkat dan martabat manusia.
b.  Pasal 1 butir ke-6 UU No. 39 tahun 1999
     Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau   
     kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja,
     atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi,
     membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok
     orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau
     dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan   
     benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
c.  Pasal 9 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999
    Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan    
    taraf kehidupannya.
B.       Fakta – fakta Kejadian
       Mayat Marsinah ditemukan di gubuk petani dekat hutan Wilangan, Nganjuk tanggal 9 Mei 1993. Posisi mayat ditemukan tergeletak dalam posisi melintang dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka memar bekas pukulan benda keras, kedua pergelangannya lecet-lecet, tulang panggul hancur karena pukulan benda keras berkali-kali, pada sela-sela paha terdapat bercak-bercak darah, diduga karena penganiayaan dengan benda tumpul dan pada bagian yang sama menempel kain putih yang berlumuran darah.
       Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Kasus Marsinah tersebut oleh Polri termasuk temuan Komnas HAM, didapatkan fakta bahwa kematian Marsinah diduga keras dilatarbelakangi tindakan Marsinah yang sangat vokal saat unjuk rasa di PT CPS dalam rangka menuntut kenaikan gaji buruh dan keberaniannya menentang perlakuan aparat TNI AD di Kodim Sidoarjo yang secara sewenang-wenang dan tanpa hak meminta beberapa buruh PT CPS menandatangani surat PHK yang pada akhirnya menyebabkan Marsinah dibunuh oleh pihak tertentu untuk meredam aksi buruh di beberapa tempat lainnya di Indonesia saat itu.
C.       Laporan Komnas HAM Tahun 2007 (hal. 37)
Pembunuhan terhadap pegiat HAM adalah pelanggaran HAM yang tergolong serius, oleh karena itu ketidaktuntasan kasus ini akan menjadi bukti betapa lemahnya pemerintah di kalangan intelejen dan pro status quo untuk mengungkap kasus-kasus pembunuhan para pembela HAM seperti kasus aktivis buruh Marsinah, wartawan Udin, aktivis Aceh Jaffar Siddik, hakim Syaifuddin dan Theys H. Eluay dan kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya.
D.      Kesimpulan
Berdasarkan uraian tentang definisi HAM pada pasal 1 butir ke-1 jo pasal 9 butir ke-1 UU No. 39 tahun 1999, dikaitkan dengan dengan adanya fakta kejadian tersebut diatas, serta didukung oleh pernyataan Komnas HAM dalam laporan tahunannya pada tahun 2007, maka pembunuhan terhadap Marsinah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, namun bukan termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat (vide pasal 7 UU No. 26 tahun 2000), sebagaimana halnya dalam kasus pembunuhan aktifis HAM lainnya yaitu antara lain Munir yang dalam nampak dalam proses hukumnya dengan diterapkannya pasal-pasal dalam KUHP tentang pembunuhan, bukan pasal-pasal dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
E.       Proses Pengajuan Novum
Apabila ada Novum (Bukti Baru) dalam kasus Marsinah, dapat diajukan melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang prosesnya dilakukan dengan cara permintaan PK tersebut diajukan pemohon kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) yang memutus perkara tersebut dalam tingkat pertama. Selanjutnya PK tersebut diteruskan oleh PN kepada Mahkamah Agung (MA) (vide pasal 264 KUHAP), dengan catatan bahwa jangka waktu daluwarsa dalam kasus dimaksud belum terlampaui / lewat, dalam Kasus Marsinah ini, mengingat pasal KUHP dengan ancaman hukuman terberat yang diterapkan yaitu pasal 340 KUHP, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup, maka jangka waktu daluwarsanya adalah 18 (delapan belas) tahun (vide pasal 78 butir 1 ke-4 KUHP), yang jatuh pada tanggal 9 Mei 2011.
Pemohon yang dapat mengajukan PK tersebut, apabila berpegang pada ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHAP, yaitu hanya terpidana atau ahli warisnya, itu pun hanya berlaku terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (kracht van gewjisde), kecuali putusan bebas (vrijspark) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag rechts vervolging). Sehingga, apabila hanya mengacu secara eksplisit terhadap ketentuan dimaksud, maka PK dalam kasus dimaksud tidak dapat dilakukan    karena putusan terhadap para terdakwa adalah bebas dari segala dakwaan dan permohonan PK pun tidak diperkenankan dilakukan oleh Jaksa / Penuntut Umum.
Namun, apabila merujuk pada yurisprudensi yang ada yaitu putusan MA No. 55 PK/Pid/1996, tanggal 25 Oktober 1996, yang “menerima secara formal” permintaan PK oleh Jaksa / Penuntut Umum dalam kasus Muchtar Pakpahan yang juga digunakan oleh Kejaksaan Agung RI pada pengajuan PK dalam  Kasus Munir atas nama terdakwa Pollycarpus dengan putusan PK bahwa terdakwa Pollycarpus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP, dimana putusan tersebut membatalkan putusan MA No. 1185 K/Pid/2006, tanggal 3 Oktober 2006, yang hanya menghukum terdakwa Pollycarpus karena bersalah telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dan membebaskannya dari dakwaan melanggar pasal 340 KUHP.
Disamping Itu, dalam PK Kasus Munir, Jaksa / Penuntut Umum juga menggunakan dasar yuridis dari ketentuan pasal 23 ayat (1) UU No. 4 tahun 2004 yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan PK kepada MA, yang dalam hal ini diartikan oleh Kejaksaan Agung RI bahwa pihak-pihak yang bersangkutan tersebut termasuk Jaksa / Penuntut Umum demi kepentingan umum.
Oleh karena itu, dalam Kasus Marsinah pun, Jaksa / Penuntut Umum dapat mengajukan PK.
Ø Referensi :
2. M. Yahya Harahap, S.H. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP;  
     pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi dan peninjauan
     kembali.Penerbit Sinar Grafika/Edisi Kedua Cetakan Keenam 2005/Jakarta.
3.  UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.
4. UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

(sumber : id.wikipedia.org , dan lainnya )

Mengenai Mekanisme penyelesaian kasus pelanggaran HAM(Hak asasi Manusia) Di Indonesia

Latar belakang masalah
Persoalan pelanggaran HAM merukan persoalan yang sering terjadi kapan saja dan dimana saja. Setiap hari, minggu, dan setiap bulan persoalan pelanggaran HAM terjadi dalam berbagai bentuk dan di berbagai tempat yang menuntut partisipasi pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam hal ini yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah adalah polisi dibidang penyidikan, jaksa dibidang penuntutan, dan hakim dalam hal member keputusan. Ketiga penegak hukum tersebut disebut juga catur wangsa dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pelanggaran HAM yang terjadi setiap hari dikalangan masyarakat bisa diselesaikan dengan berbagai cara, baik dengan cara diselesaikan tanpa campur tangan pemerintah yang disebut juga dengan non litigasi, maupun dengan cara melibatkan pemerintah atau yang disbut uga dengan litigasi. Secara non litigasi bisa terjadi dengan cara rekonsiliasi, negosiasi, musyawarah dan perdamaian atas dasar persetujuan kedua belah pihak. Sedangkan secara litigasi tahap pertama dilakukan penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, dan sampai putusan di pengadilan.

Rumusan masalah
Dari gambaran diatas dapat dirumuskan beberapa masalah yang akan dibahas atau yang akan menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini meliputi beberapa masalah, antara lain sebagai berikut :
1. Bagaimana cara menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM ?
2. Cara-cara apa yang harus ditempuh untuk menyelesaikannya ?
3. Bagaimana cara beracara di depan pengadilan ?




Pola penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia
Bentuk penyelesaian kasus atau sengketa secara umum dapat di bagi menjadi dua cara, yaitu:
1. Litigasi
2. Non litigasi
Penyelesaian hukum secara litigasi adalah penyelesaian hukum melalui jalur pengadilan baik itu pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha Negara, dan pengadilan militer tergantung perkara apa yang diaujukan ole pihak yang bersengketa. Dalam bukunya Agnes M.toar yang berjudul seri dasar-dasar hukum ekonomi 2 arbitrase di Indonesia menyebutkan bahwa litigasi merupakan suatu proses gugatan suatu konflik yang diriutalisasikanyang menggantikan konflik sesungguhnya, yaitu para pihak dengan memberikan kepada seorang pengambil keputusan dua pilihan yang bertentangan. Aturannya sudah dimuat dalam aturan khusus dalam undang-undang materiil dan dalam undang-undang formil. Sedangkan non litigasi merupakan proses penyelesaian perkara atau kasus diluar pengadilan. Penyelesaiannya bisa terjadi melalui cara mediasi, konsiliasi dan bisa juga terjadi dengan kesepakatan bersama untuk mengakhiri persengketaan antar kedua belah pihak.
Sifat penyelesaian sengketa litigasi dan non litigasi
1. Sifat litigasi
a. Prosesnya makan waktu lama
b. Terbuka untuk umum (kecuali kasus khusus : misalnya pelecehan seksual, kasus anak)
c. Penerapan hukum acaranya bersifat mengikat
2. Sifat non litigasi
a. Penyelesaian sengketa bisa lebih cepat
b. Konfidensial (tertutup)
c. Tidak formal
d. Penyelesaiannya oleh tim yang professional
e. Putusan final dan binding (mengikat)
Penyelesaian sengketa secara litigasi
Penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Melalui jalur ini keputusan akan terjamin dapat memuaskan hati kedua belah pihak, karena pengadilan bersikap adil dan objektif dalam memberi keputusan. Selain itu pengadilan dalam memvonis seseorang bersalah dan menghukum dapat menimbulkan efek jera . Pengadilan juga mandiri independen dalam memberikan keputusan dan tanpa intimidasi dan paksaan dari pihak lain dalam memberikan keputusan. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan disebut juga dengan pelibatan pihak ketiga , pihak ketiga inilah yang disebut dengan pengadilan.
Penyelesaian sengketa secara non litigasi
Cirri utama dalam penyelesaian melalui jalur non litigasi atau non adjudikasi adalah kesepakatan pihak-pihak yang berperkara. Apabila kedua belah pihak sudah sepakat maka perkara tersebut selesai.
Cara penyelesaian sengketa alternatif menurut UU No.30 tahun 1999 adalah :
1. Arbitrase
Arbitrase merupakan bentuk lain dari ajudikasi, yakni ajudikasi privat. Para pihak, baik yang mengantisipasi sengketa yang mungkin terjadi maupun yang sedang mengalami sengketa yang tidak mampu diselesaikan melalui musyawarah, sepakat untuk menyerahkan sengjetanya kepada pengambil keputusan privat dengan cara-cara yang mereka tentukan bersama. Dengan cara ini para pihak menghindari penyelesaaian sengketa melalui peradilan umum.
2. Negosiasi
Dalam kamus lengkap bahasa terkini negosiasi merupakan tawar menawar melalui perundingan demi mencapai kesepakatan. Negosiasi adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui diskusi formal.

3. mediasi
Mediasi merupakan proses negosiasi pemecahan masalah dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu mereka memperoleh kesepakatan perjanjian dengan memuaskan. Berbeda dengan hakim atau arbiter, mediator tidak memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa antara para pihak, namun dalam hal ini para pihak mengusahakan kepada mediator untuk membantu mereka menyelesaikan persoalan diantara mereka.
4. Konsiliasi
Konsiliasi Adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, undang-undang nomor 30 tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 10 dan alinea 9 penjelasan umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga untuk menyelesaikan sengketa.
Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di anatar mereka. Konsiliasi dalam UU No. 30 Tahun 1999 sebagai suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan .
5. pendapat ahli
pendapat ahli adalah pendapat seseorang yang digunakan dalam penyelesaian sengketa. Ahli disini merupakan ahli dibidang hukum, orang yang mampu menguasai seluk-beluk hukum .

Jenis dan penyelesaian sengketa melalui forum internasional
Penyelesaian sengketa internasional terdapat dalam pasal 33 piagam PBB yang merupakan sumber semua sengketa HAM. Terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa intenasional, yaitu sebagai berikut :
1. Negosiasi (dalam UU no 39/1999 disebut dengan konsultasi)
2. Penyelidikan (enquiry). Hal ini dilakukan untuk menyeldiki latar belakang timbulnya sengketa, serta fakta-fakta)
3. Mediasi
4. Konsiliasi
5. Arbitrasi
6. Penyelesaian melalui pengadilan.
Proses beracara dalam kasus pelanggaran HAM
Terdapat beberapa tahap dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, antara lain sebagai berikut :
 Tahap penerimaan berkas perkara
Hal-hal yang dilayani pada tahap pemeriksaan perkara, yaitu :
1. Menerima berkas perkara dari petugas yang berwenang dan lengkap dengan surat tuduhan dari jaksa.
2. Mendaftarkan perkara dalam buku register perkara
3. Member nomor register dan mengirimkan kepada panitera perkara
4. Menerima barang-barang bukti dan dicatat seteliti mungkin dalam buku register barang bukti

 Tahap persiapan
Beberapa hal yang dapat dilakukan pada tahap persiapan ini, yaitu sebagai berikiut :
1. Panitera perkara sebelum meneruskan berkas perkara yang baru diterimanya itu kepada ketua pengadilan negeri, terlebih dahulu mencatatnya dalam buku register untuk perkara pidana
2. Selambat-lambatnya pada hari kedua setelah berkas perkara pidana diterima panitera, berkas-berkas perkara pidana itu sudah diterima oleh ketua pengadilan
3. Sesudah itu ketua pengadilan negeri mencatat dalam buku register yang ada padanya dan dipelajari agar mendapat gambaran secara garis besar duduk perkaranya kasus
4. Selambat-lambatnya 7 hari setelah diterimanya perkara tersebut, ketua/wakil ketua pengadilan negeri harus sudah menunjuk mejelis hakim untuk mengadili perkara tersebut
5. Bersamaan penunjukan majelis hakim berkas perkara diberikan kepada majelis hakim yang bersangkitan
6. Sebelum menyidangkan, ketua mejelis harus menentukan arah serta rencana pemeriksaannya setelah para hakim mempelajari berkas perkara yang bersangkutan
7. Sebelum persidangan dimulai juru sita pengganti harus mengecek dahulu apakah terdakwa, saksi, dan jaksa penuntut umum, sudah datang dan lengkap berada disidang pengadilan
8. Apabila sudah lengkap, hal ini dilaporkan kepada panitera pengganti yang bersangkutan, kemudian melaporkannya pada ketua majelis yang akan memeriksa perkara.
9. Setelah itu ketua majlis memerintahkan agar persidangan dimulai.

 Tahap penyelesaian perkara/tahap persidangan
Tahap penyelesaian perkara disidang pengadilan dilakukan melalui tiga tahap, yaitu acara pemeriksaan biasa, singkat dan cepat.
1. Pemeriksaan dengan acara cepat
Pemerikaan dengan acara biasa dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu :
a. Tahap pemanggilan
b. Tahap pembukuan dan pemeriksaan identitas terdakwa
c. Tahap pembacaan surat dakwaan
d. Tahap eksepsi
e. Tahap pembuktian
f. Tahap requisitoir (tuntutan dari jaksa penuntut)
g. Tahap pledoi
h. Tahap replik dan duplik
i. Tahap putusan

Kesimpulan
Pelanggaran HAM merupakan tindakan yang setiap hari dilakukan oleh orang-orang yang tidak beradab dan tidak berperikemanusiaan. Perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan dan kemauan akan sesuatu yang ingin didapatkan sehingga mengorbankan hak-hak orang lain.
Oleh karena tindakan pelanggaran HAM setiap hari terjadi diberbagai tempat dan waktu menuntut kita atau para penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan untuk mengembalikan hak-hak mereka yang telah dilakukan oleh orang-orang yang tidak berperikemanusiaan. Proses penyelesaian sengketa HAM biasa dilakukan dengan dua cara secara umum, antara lain litigasi dan nonlitigasi. Proses litigasi biasanya dilakukan oleh para penegak hukum atau yang disebut juga dengan catur wangsa. Mereka inilah yang mmepunyai wewenang yang diberikan oleh undang-undang untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggran HAM. Sedangka penyelesaian segketa secara non litigasi dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Dengan cara bagaimana pihak-pihak tersebut menyelesaikan sengketa terserah kepada orang tersebut. Baik dengan cara mediasi, negosiasi, dan dengan cara arbiter.












Saran dan rekomendasi
Dewasa ini berbagai kasus pelanggaran HAM terjadi di Indonesia, namun sampai sekarang tidak ada peradilan khusus yang mengadili tentang perkara HAM. Sampai sekarang pelanggaran tersebut masih diserahkan kepada pengadilan negeri, padahal pengadilan negeri penuh dengan kesibukan dalam mengadili perkara jual beli, utang piutang, persoalan perkawinan bagi orang non muslim dan perkara-perkara perdata lainnya.
Oleh sebab kesibukan-kesibukan tersebut sehingga perkara pelanggaran HAM diperiksa secara tidak menjamin keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu saya selaku penulis mengharap beberapa hal kepada pemerintah RI : pertama, agar pemerintah berpartisipasi dalam memberantaskan pelanggaran HAM dengan membentuk pengadilan HAM yang berada dibawah naungan mahkamah agung. Dengan demikian keadilan akan menjamin bagi pencari keadilan. Kedua, agar pemerintah membentuk UU tentang korban akibat pelanggaran yang terjadi mendapat pengobatan dari Negara, dan Negara tidak hanya mendampingi korban untuk mengadili sidang, tetapi Negara harus memberi makan kepada keluarga korban selama korban belum sembuh.












Daftar pustaka

Damanik, Jayadi, modul pelatihan mediasi berspektif HAM (cet 1 komnas HAM), Jakarta : komnas HAM, 2005.
http://papers-agungyudha.blogspot.com/2002/11/perlindungan-ham-di-indonesia-dan.html, jam 21 :29, 16-11-2011
http://mutiarakeadilan.blogspot.com/2008/02/penyelesaian-sengketa-non-litigasi.html, jam 21:54, 16-11-2011
Rusli Muhammad, potret lembaga pengadilan Indonesia (edisi 1, Jakarta, pt raja grafindo persada, 2006),
M.toar agnes dkk, seri dasar-dasar hukum ekonomi 2 arbitrase di Indonesia, ghalia Indonesia, Jakarta : 1995.
Fikri aditya, kamus lengkap bahasa Indonesia terkini
http://vegadadu.blogspot.com/2011/04/konsiliasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Negosiasi
http://lalayulinurmala.blogspot.com/2007/04/pranata-alternatif-penyelesaian.html, :42, 20-11-2011.
http://www.tanyahukum.com/uncategorized/168/alternatif-penyelesaian-sengketa/, jam 5:50, 20-11-2011.

Jumat, 14 Desember 2012

Pengumuman Lelang Umum Dengan Pascakualifikasi (ILM TV)


PDF Cetak E-mail
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PENGUMUMAN LELANG UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI
Nomor: 01/PL-KHN/10/2011

Panitia Pengadaan Barang/Jasa TV Program pada Satuan Kerja Komisi Hukum Nasional (KHN) Tahun Anggaran 2011 akan melaksanakan Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan pengadaan Jasa Lainnya sebagai berikut.

1. Paket Pekerjaan
Nama paket pekerjaan : TV Program
Lingkup pekerjaan : Produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat Komisi Hukum Nasional (KHN) di Televisi
Televisi Total HPS : Rp405.955.000.- (empat ratus lima juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah)
Sumber pendanaan : DIPA KHN Tahun Anggaran 2011

2. Persyaratan Peserta: Paket pekerjaan ini terbuka untuk penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki izin kegiatan atau usaha di bidang periklanan/perfilman (pembuatan dan penayangan film);
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk melaksanakan pekerjaan;
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, kecuali bagi penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
d. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
e. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani penyedia barang/jasa;
f. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) Tahun 2010, SSP Pasal 25/29 Tahun 2010 dan Surat Keterangan Fiskal (Tax Clearance) Tahun 2010, serta memiliki laporan bulanan PPh Psl. 21, PPh Psl 23 (bila ada transaksi), PPh Psl 25/29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan (Juni s.d. Agustus 2011);
g. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikat diri pada Kontrak;
h. Tidak masuk dalam daftar Hitam;
i. Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman;
j. Menandatangani Pakta Integritas.

3. Pelaksanaan Pengadaan
Tempat dan alamat :
Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Gedung II, Lantai 4, Jl. Veteran 18, Jakarta Pusat
Website :
www.komisihukum.go.id

4. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

NO.
KEGIATAN
TANGGAL
WAKTU
a.
Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pengadaan
4 s.d. 12 Oktober 2011
Pk. 09.00 s.d. 15.00 WIB
b.
Pemberian Penjelasan
7 Oktober 2011
Pk. 10.00 s.d. selesai
c.
Pemasukan Dokumen Penawaran
10 s.d. 14 Oktober 2011
Pk. 09.00 s.d. 15.00 WIB
d.
Pembukaan Dokumen Penawaran
14 Oktober 2011
Pk. 14.00 WIB
e.
Evaluasi Penawaran
14 s.d. 19 Oktober 2011

f.
Pengumuman Pemenang
20 Oktober 2011

g.
Masa Sanggah
21 s.d. 27 Oktober 2011

h.
Penerbitan SPPBJ
28 Oktober 2011


5. Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diwakilkan dengan membawa surat tugas dari direktur utama/pimpinan perusahaan/kepala cabang dan kartu pengenal.
6. Seseorang dilarang mewakili lebih dari 1 (satu) perusahaan dalam mendaftar dan mengambilan Dokumen Pengadaan.
7. Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk softcopy (dengan membawa flashdisk) di Sekretariat Panitia Pengadaan Gedung II Lantai 4, Kantor Sekretariat Negara RI Jl, Veteran 18 Jakarta Pusat, atau diunduh melalui website www.komisihukum.go.id.
8. Pelelangan ini diumumkan pula melalui website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan RI: www.lpse.depkeu.go.id.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.


Jakarta, 4 Oktober 2011

ttd
Panitia Pengadaan Barang/Jasa