Selasa, 11 Desember 2012

Diakui tapi tidak di perbaiki

JAKARTA--MICOM: Kualitas proses legislasi mengalami penurunan. UU tidak dapat menunjukkan konsistensi kebijakan politik.

Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri menganggap penyelesaian legislasi belum mengalami peningkatan.

UU yang dikeluarkan DPR dan pemerintah tidak mendapat perhatian penuh.

"Ini berakar pada permasalahan di internal DPR dan pemerintah. Keduanya mengalami kelambanan, dan itu sudah diakui keduabelah pihak," ujar Ronald, Minggu (18/12).

Ia menyatakan DPR terjebak dalam konflik kepentingan setiap kali membahas perundangan.

Konflik kepentingan ini hampir seragam, yakni saling mencurigai antar fraksi.

Alhasil, mutu perundangan tidak dapat mewakili kebijakan politik yang mereka inginkan. UU yang dihasilkan hanya menjadi kompromi politik.

Ia mencontohkan dalam setiap perundangan DPR selalu berinisiatif membuat lembaga adhoc.

Misalnya dalam UU Bantuan Hukum, UU Rumah Susun, UU Pembalakan Hutan Liar, dan UU Pengelolaan Zakat.

"Padahal mereka sendiri sebelumnya menginginkan perampingan lembaga. Tetapi toh lembaga semacam ini selalu muncul dalam pembahasan UU baru,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar