Selasa, 12 Februari 2013

Hasil penelitian di pengadilan


Panjar Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
NOMOR :  W3-TUN 5/  019 /HK.06/II/2011
PERINCIAN BIAYA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERKARA
PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA


I. Uang Muka / Panjar Biaya Perkara.
A. Tingkat Pertama ------------------------------------------------------------           Rp.        300.000,-
Perkiraan Penggunaan Biaya :
- Pendaftaran Gugatan (PP No. 53 Tahun 2008) ..................................

Rp.
30.000,-
- Redaksi .....................................................................................

Rp.
5.000,-
- Meterai .....................................................................................

Rp.
6.000,-
- Panggilan Penggugat (2 Kali @ Rp. 10.000,-) ....................................

Rp.
20.000,-
- Panggilan Tergugat (3 Kali @ Rp. 10.000,-)......................................
Rp.
30.000,-
- Leges Putusan/Leges Penetapan.....................................................
Rp.
3.000,-
- Panggilan Intervensi/Saksi.............................................................
Rp.
80.000,-
- Pemberitahuan Putusan.................................................................
Rp.
40.000,-
- Lain - lain..................................................................................
Rp.
86.000,-
Sisa uang muka / panjar biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya perkara, dimintakan kepada Penggugat.

B. Tingkat Banding (kalau hanya 2 pihak) -------------------------------       Rp.      750.000,-
 Perkiraan Penggunaan Biaya :
- Pendaftaran Permohonan Banding                                                 

Rp.
50.000,-
- Pemberitahuan Permohonan Banding
Rp.
10.000,-
- Pemberitahuan Memori Banding
Rp.
10.000,-
- Pemberitahuan Kontra Memori Banding
Rp.
10.000,-
- Pemberitahuan Inzage
Rp.
20.000,-
- Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke PT. TUN
Rp.
150.000,-
- SKUM PT. TUN
Rp.
250.000,-
- Pemberitahuan Pengiriman Berkas
Rp.
20.000,-
- Pemberitahuan Putusan Banding
Rp.
20.000,-
- Pemberitahuan Ulang
Rp.
20.000,-
- Lain-lain
Rp.
90.000,-
Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya banding ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
Sisa uang muka / panjar biaya banding dikembalikan kepada Pemohon Banding. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya banding, dimintakan kepada Pemohon Banding.
 C. Tingkat Kasasi (kalau hanya 2 pihak) ----------------------------                  Rp.   1.000.000,-
 Perkiraan Penggunaan Biaya :
- Pendaftaran Permohonan Kasasi                                                              

Rp. 

50.000,-
- Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Rp.
10.000,-
- Pemberitahuan Memori Kasasi
Rp.
10.000,-
- Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi
Rp.
10.000,-
- Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke MA.RI
Rp.
150.000,-
- SKUM MA.RI
Rp.
 500.000,-
- Pemberitahuan Pengiriman Berkas
Rp.
20.000,-
- Pemberitahuan Putusan Kasasi
Rp.
20.000,-
- Pemberitahuan Putusan Inkracht
Rp.
100.000,-
- Pemberitahuan Ulang
Rp.
60.000,-
- Lain – lain
Rp.
70.000,-

Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya kasasi ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
Sisa uang muka / panjar biaya kasasi dikembalikan kepada Pemohon Kasasi. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya kasasi, dimintakan kepada Pemohon Kasasi.

D. Peninjauan Kembali (kalau hanya 2 pihak) ------------------------------------- Rp.   3.000.000,-
 Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran Peninjauan Kembali
Rp.
50.000,-
-Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali                            

Rp.
10.000,-
-Pemberitahuan Memori Peninjauan Kembali
Rp.
10.000,-
-Pemberitahuan Kontra Memori Peninjauan Kembali
Rp.
10.000,-
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke MA.RI
Rp.
50.000,-
-SKUM MA.RI

Rp.
2.500.000,-
-Pemberitahuan Pengiriman Berkas
Rp.
20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali
Rp.
20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Inkracht
Rp.
100.000,-
-Pemberitahuan Ulang
Rp.
80.000,-
-Lain – lain
Rp.
50.000,-
Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya peninjauan kembali ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
Sisa uang muka / panjar biaya peninjauan kembali dikembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya peninjauan kembali, dimintakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.

II. Gugatan Secara Cuma-Cuma.
Bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya proses dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma (prodeo) sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  

III. Biaya Permohonan Eksekusi ----------------------------------------------------      Rp.   200.000,-
Perkiraan Penggunaan Biaya :
- Materai Penetapan                                                          

Rp.

6.000,-
- Materai Salinan Penetapan
Rp.
6.000,-
- Pengesahan
Rp.
10.000,-
- Legalisasi Salinan
Rp.
3.000,-
- Panggilan kepada Para Pihak (+ 8 kali  @ Rp. 10.000,-)
Rp.
80.000,-
- Lain-lain
Rp.
95.000,-

Sisa biaya permohonan eksekusi dikembalikan kepada pemohon eksekusi. Sedangkan apabila ada kekuarangan biaya permohonan eksekusi dimintakan kepada Pemohon Eksekusi.
IV. Biaya Pengambilan Salinan Putusan
- Tingkat Pertama                                                  

Rp.
25.000,- s/d Rp. 100.000,-
- Tingkat Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
Rp.
25.000,- s/d Rp. 100.000,-

V. Biaya Pemeriksaan Setempat
Besarnya biaya pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta diluar kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah kerja masing-masing sebagai berikut :
Wilayah – I     terdiri dari :    Kota Yogyakarta : Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Wilayah – II    terdiri dari  :    Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul  Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Wilayah – III  terdiri dari  :    Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo, Sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).


Yogyakarta,  1 Pebruari  2011
 KETUA
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta,
ttd.

LILIEK EKO POERWANTO, SH.
NIP. : 195811251986121001

PENGADILAN TATA USAHA  NEGARA  YOGYAKARTA

Alamat: Jalan Janti 66 Banguntapan Yogyakarta
Telepon (0274) 520502, 560706 581675 Fax. (0274) 581675


PTUN                                            


 



KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
NOMOR : W3-TUN 5/        /HK. 06/II/2011

TENTANG

BIAYA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERKARA
YANG DILAKUKAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA

KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA :

Menimbang       :      1.    Bahwa Tugas dan Wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta adalah memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ;
                                 2.    Bahwa untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut, perlu ditetapkan             uang muka / panjar biaya perkara sebagai pedoman guna terciptanya kepastian           bagi para pencari keadilan ;
                                 3.    Bahwa Peraturan Perundang-undangan yang berlaku belum mengatur secara terperinci biaya dimaksud, sehingga dipandang perlu ditetapkan dengan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta ;

Mengingat         :      Pasal 111 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 51-A ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua    atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya ;

M E M U T U S K A N  :
Menetapkan      :

PERTAMA       :      Menentukan Biaya Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini ;

KEDUA            :      Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor : W3-TUN5/041/HK.06/VII/2010 tanggal 1 Juli 2010 tentang Panjar Biaya Perkara Gugatan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta ;

KETIGA           :      Memerintahkan Panitera untuk mengumumkan Keputusan ini pada papan pengumuman Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta ;

KEEMPAT       :      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan ;

KELIMA          :      Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


                                                                                     Ditetapkan di  :    YOGYAKARTA
                                                                                     Pada Tanggal :    1  Pebruari 2011

                                                                                                          KETUA
                                                                              Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta,





                                                                                       LILIEK EKO POERWANTO, SH.
                                                                                           NIP. : 195811251986121001

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
NOMOR :  W3-TUN 5/        /HK.06/II/2011


PERINCIAN BIAYA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERKARA
PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA

I.         Uang Muka / Panjar Biaya Perkara.
      
A.    Tingkat Pertama ---------------------------------------------------------------           Rp.        300.000,-     
Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran Gugatan (PP No. 53 Tahun 2008)------------------------    Rp.      30.000,-
-Redaksi --------------------------------------------------------------------          Rp.        5.000,-
-Meterai --------------------------------------------------------------------          Rp.        6.000,-
-Panggilan Penggugat (2 Kali @ Rp. 10.000,-) -----------------------      Rp.      20.000,-
-Panggilan Tergugat (3 Kali @ Rp. 10.000,-) ------------------------        Rp.      30.000,-
-Leges Putusan/Leges Penetapan ---------------------------------------        Rp.        3.000,-
-Panggilan Intervensi/Saksi ---------------------------------------------         Rp.      80.000,-
-Pemberitahuan Putusan -------------------------------------------------         Rp.      40.000,-
-Lain - lain -----------------------------------------------------------------          Rp.      86.000,-
·      Sisa uang muka / panjar biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya perkara, dimintakan kepada Penggugat.

B.  Tingkat Banding (kalau hanya 2 pihak) ----------------------------------       Rp.      750.000,-

             Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran Permohonan Banding -------------------------------------      Rp.      50.000,-
-Pemberitahuan Permohonan Banding ---------------------------------       Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Memori Banding ---------------------------------------       Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Kontra Memori Banding ------------------------------      Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Inzage ---------------------------------------------------        Rp.      20.000,-
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke PT. TUN ------------------------      Rp.    150.000,-
-SKUM PT. TUN ---------------------------------------------------------         Rp.    250.000,-
-Pemberitahuan Pengiriman Berkas ------------------------------------        Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Banding ---------------------------------------       Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Inkracht ---------------------------------------       Rp.    100.000,-
-Pemberitahuan Ulang ----------------------------------------------------        Rp.      20.000,-
-Lain – lain -----------------------------------------------------------------         Rp.      90.000,-
·    Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya banding ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
·      Sisa uang muka / panjar biaya banding dikembalikan kepada Pemohon Banding. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya banding, dimintakan kepada Pemohon Banding.




C.  Tingkat Kasasi (kalau hanya 2 pihak) -------------------------------------------                  Rp.   1.000.000,-

              Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran Permohonan Kasasi ---------------------------------------       Rp.      50.000,-
-Pemberitahuan Permohonan Kasasi -----------------------------------        Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Memori Kasasi ----------------------------------------         Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi -------------------------------        Rp.      10.000,-
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke MA.RI --------------------------       Rp.    150.000,-
-SKUM MA.RI -----------------------------------------------------------         Rp.    500.000,-
-Pemberitahuan Pengiriman Berkas ------------------------------------        Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Kasasi -----------------------------------------       Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Inkracht --------------------------------------        Rp.    100.000,-
-Pemberitahuan Ulang ---------------------------------------------------         Rp.      60.000,-
-Lain – lain ----------------------------------------------------------------           Rp.      70.000,-
·    Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya kasasi ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
·      Sisa uang muka / panjar biaya kasasi dikembalikan kepada Pemohon Kasasi. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya kasasi, dimintakan kepada Pemohon Kasasi.
      
D.  Peninjauan Kembali (kalau hanya 2 pihak) -------------------------------------              Rp.   3.000.000,-

              Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran Peninjauan Kembali --------------------------------------        Rp.      50.000,-
-Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali ------------------       Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Memori Peninjauan Kembali ------------------------       Rp.      10.000,-
-Pemberitahuan Kontra Memori Peninjauan Kembali ---------------      Rp.      10.000,-
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke MA.RI --------------------------       Rp.    150.000,-
-SKUM MA.RI -----------------------------------------------------------         Rp. 2.500.000,-
-Pemberitahuan Pengiriman Berkas ------------------------------------        Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali ------------------------       Rp.      20.000,-
-Pemberitahuan Putusan Inkracht --------------------------------------        Rp.    100.000,-
-Pemberitahuan Ulang ---------------------------------------------------         Rp.      80.000,-
-Lain – lain ----------------------------------------------------------------           Rp.      50.000,-
·    Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya peninjauan kembali ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
·      Sisa uang muka / panjar biaya peninjauan kembali dikembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya peninjauan kembali, dimintakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.

II.      Gugatan Secara Cuma-Cuma.

       Bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya proses dapat mengajukan gugatan secara cuma-cuma (prodeo) sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.



III.   Biaya Permohonan Eksekusi ----------------------------------------------------      Rp.   200.000,-
      
       Perkiraan Penggunaan Biaya :
-       Materai Penetapan -----------------------------------------------------------       Rp.       6.000,-    
-       Materai Salinan Penetapan -------------------------------------------------      Rp.       6.000,-    
-       Pengesahan -------------------------------------------------------------------        Rp.     10.000,-
-       Legalisasi Salinan -----------------------------------------------------------        Rp.       3.000,-
-       Panggilan kepada Para Pihak (+ 8 kali  @ Rp. 10.000,-) --------------    Rp.     80.000,-
-       Lain-lain ----------------------------------------------------------------------        Rp.     95.000,-
·      Sisa biaya permohonan eksekusi dikembalikan kepada pemohon eksekusi. Sedangkan apabila ada kekuarangan biaya permohonan eksekusi dimintakan kepada Pemohon Eksekusi.                                       
IV.   Biaya Pengambilan Salinan Putusan

-       Tingkat Pertama ---------------------------------------------------------- Rp.25.000,- s/d Rp. 100.000,-
-       Tingkat Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali ---------------------- Rp.25.000,- s/d Rp. 100.000,-

V.      Biaya Pemeriksaan Setempat

       Besarnya biaya pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta diluar kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah kerja masing-masing sebagai berikut :
1.    Wilayah – I     terdiri dari :    Kota Yogyakarta
Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

2.    Wilayah – II    terdiri dari  :    Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul
                                                           Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

3.    Wilayah – III  terdiri dari  :    Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo
Sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).


                                                                                                       Yogyakarta,  1 Pebruari  2011

                                                                                                                      KETUA
                                                                                          Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta,





                                                                                                   LILIEK EKO POERWANTO, SH.
                                                                                                        NIP. : 195811251986121001    





Terakhir Diperbaharui (WEDNESDAY, 02 Februari 2011 10:06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar