Panjar Biaya Perkara Pengadilan Tata
Usaha Negara Yogyakarta
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
YOGYAKARTA
NOMOR : W3-TUN 5/ 019
/HK.06/II/2011
PERINCIAN BIAYA PEMERIKSAAN DAN
PENYELESAIAN PERKARA
PADA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
YOGYAKARTA
I. Uang
Muka / Panjar Biaya Perkara.
A.
Tingkat Pertama ------------------------------------------------------------
Rp.
300.000,-
Perkiraan
Penggunaan Biaya :
-
Pendaftaran Gugatan (PP No. 53 Tahun 2008) ..................................
|
Rp.
|
30.000,-
|
-
Redaksi
.....................................................................................
|
Rp.
|
5.000,-
|
-
Meterai
.....................................................................................
|
Rp.
|
6.000,-
|
- Panggilan
Penggugat (2 Kali @ Rp. 10.000,-) ....................................
|
Rp.
|
20.000,-
|
-
Panggilan Tergugat (3 Kali @ Rp.
10.000,-)......................................
|
Rp.
|
30.000,-
|
-
Leges Putusan/Leges Penetapan.....................................................
|
Rp.
|
3.000,-
|
-
Panggilan
Intervensi/Saksi.............................................................
|
Rp.
|
80.000,-
|
-
Pemberitahuan
Putusan.................................................................
|
Rp.
|
40.000,-
|
- Lain
- lain..................................................................................
|
Rp.
|
86.000,-
|
Sisa
uang muka / panjar biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat. Sedangkan
apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya perkara, dimintakan kepada
Penggugat.
B.
Tingkat Banding (kalau hanya 2 pihak) -------------------------------
Rp. 750.000,-
Perkiraan
Penggunaan Biaya :
-
Pendaftaran Permohonan
Banding
|
Rp.
|
50.000,-
|
-
Pemberitahuan Permohonan Banding
|
Rp.
|
10.000,-
|
-
Pemberitahuan Memori Banding
|
Rp.
|
10.000,-
|
-
Pemberitahuan Kontra Memori Banding
|
Rp.
|
10.000,-
|
-
Pemberitahuan Inzage
|
Rp.
|
20.000,-
|
-
Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke PT. TUN
|
Rp.
|
150.000,-
|
- SKUM
PT. TUN
|
Rp.
|
250.000,-
|
-
Pemberitahuan Pengiriman Berkas
|
Rp.
|
20.000,-
|
-
Pemberitahuan Putusan Banding
|
Rp.
|
20.000,-
|
-
Pemberitahuan Ulang
|
Rp.
|
20.000,-
|
-
Lain-lain
|
Rp.
|
90.000,-
|
Apabila
pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya
banding ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
Sisa
uang muka / panjar biaya banding dikembalikan kepada Pemohon Banding. Sedangkan
apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya banding, dimintakan kepada
Pemohon Banding.
C.
Tingkat Kasasi (kalau hanya 2 pihak) ----------------------------
Rp. 1.000.000,-
Perkiraan
Penggunaan Biaya :
-
Pendaftaran Permohonan
Kasasi
|
Rp.
|
50.000,-
|
-
Pemberitahuan Permohonan Kasasi
|
Rp.
|
10.000,-
|
- Pemberitahuan
Memori Kasasi
|
Rp.
|
10.000,-
|
-
Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi
|
Rp.
|
10.000,-
|
-
Pemberkasan+Fotocopy+Kirim Ke MA.RI
|
Rp.
|
150.000,-
|
- SKUM
MA.RI
|
Rp.
|
500.000,-
|
-
Pemberitahuan Pengiriman Berkas
|
Rp.
|
20.000,-
|
-
Pemberitahuan Putusan Kasasi
|
Rp.
|
20.000,-
|
-
Pemberitahuan Putusan Inkracht
|
Rp.
|
100.000,-
|
-
Pemberitahuan Ulang
|
Rp.
|
60.000,-
|
- Lain
– lain
|
Rp.
|
70.000,-
|
Apabila
pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya
kasasi ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
Sisa
uang muka / panjar biaya kasasi dikembalikan kepada Pemohon Kasasi. Sedangkan
apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya kasasi, dimintakan kepada Pemohon
Kasasi.
D.
Peninjauan Kembali (kalau hanya 2 pihak) -------------------------------------
Rp. 3.000.000,-
Perkiraan
Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran
Peninjauan Kembali
|
Rp.
|
50.000,-
|
-Pemberitahuan
Permohonan Peninjauan
Kembali
|
Rp.
|
10.000,-
|
-Pemberitahuan
Memori Peninjauan Kembali
|
Rp.
|
10.000,-
|
-Pemberitahuan
Kontra Memori Peninjauan Kembali
|
Rp.
|
10.000,-
|
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim
Ke MA.RI
|
Rp.
|
50.000,-
|
-SKUM
MA.RI
|
Rp.
|
2.500.000,-
|
-Pemberitahuan
Pengiriman Berkas
|
Rp.
|
20.000,-
|
-Pemberitahuan
Putusan Peninjauan Kembali
|
Rp.
|
20.000,-
|
-Pemberitahuan
Putusan Inkracht
|
Rp.
|
100.000,-
|
-Pemberitahuan
Ulang
|
Rp.
|
80.000,-
|
-Lain
– lain
|
Rp.
|
50.000,-
|
Apabila
pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang muka/panjar biaya
peninjauan kembali ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap pihak.
Sisa
uang muka / panjar biaya peninjauan kembali dikembalikan kepada Pemohon
Peninjauan Kembali. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya
peninjauan kembali, dimintakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.
II.
Gugatan Secara Cuma-Cuma.
Bagi
pihak yang tidak mampu membayar biaya proses dapat mengajukan gugatan secara
cuma-cuma (prodeo) sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
III. Biaya
Permohonan Eksekusi
----------------------------------------------------
Rp. 200.000,-
Perkiraan
Penggunaan Biaya :
-
Materai
Penetapan
|
Rp.
|
6.000,-
|
-
Materai Salinan Penetapan
|
Rp.
|
6.000,-
|
-
Pengesahan
|
Rp.
|
10.000,-
|
-
Legalisasi Salinan
|
Rp.
|
3.000,-
|
-
Panggilan kepada Para Pihak (+ 8 kali @ Rp. 10.000,-)
|
Rp.
|
80.000,-
|
-
Lain-lain
|
Rp.
|
95.000,-
|
Sisa
biaya permohonan eksekusi dikembalikan kepada pemohon eksekusi. Sedangkan
apabila ada kekuarangan biaya permohonan eksekusi dimintakan kepada Pemohon
Eksekusi.
IV.
Biaya Pengambilan Salinan Putusan
-
Tingkat
Pertama
|
Rp.
|
25.000,-
s/d Rp. 100.000,-
|
-
Tingkat Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali
|
Rp.
|
25.000,-
s/d Rp. 100.000,-
|
V. Biaya
Pemeriksaan Setempat
Besarnya
biaya pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
Yogyakarta diluar kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dibagi menjadi
3 (tiga) wilayah kerja masing-masing sebagai berikut :
Wilayah
– I terdiri dari : Kota Yogyakarta :
Sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Wilayah
– II terdiri dari : Kabupaten Sleman
dan Kabupaten Bantul Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Wilayah
– III terdiri dari : Kabupaten Gunungkidul dan
Kabupaten Kulon Progo, Sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Yogyakarta,
1 Pebruari 2011
KETUA
Pengadilan
Tata Usaha Negara Yogyakarta,
ttd.
LILIEK
EKO POERWANTO, SH.
NIP. :
195811251986121001
|
|
|
|
|
KEPUTUSAN
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
NOMOR :
W3-TUN 5/ /HK. 06/II/2011
TENTANG
BIAYA
PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERKARA
YANG
DILAKUKAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
KETUA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA :
Menimbang
: 1. Bahwa Tugas dan Wewenang
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta adalah memeriksa, memutus dan
menyelesaikan sengketa tata usaha negara ;
2. Bahwa untuk menjalankan tugas dan wewenang tersebut, perlu
ditetapkan uang
muka / panjar biaya perkara sebagai pedoman guna terciptanya kepastian
bagi para pencari
keadilan ;
3. Bahwa Peraturan Perundang-undangan yang berlaku belum
mengatur secara terperinci biaya dimaksud, sehingga dipandang perlu ditetapkan
dengan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta ;
Mengingat
: Pasal 111 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 51-A ayat (2) Undang-Undang Nomor
51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 53 tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya ;
M E M U
T U S K A N :
Menetapkan
:
PERTAMA
: Menentukan Biaya Perkara di Pengadilan Tata
Usaha Negara Yogyakarta yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam lampiran
Keputusan ini ;
KEDUA
: Mencabut Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tata
Usaha Negara Yogyakarta Nomor : W3-TUN5/041/HK.06/VII/2010 tanggal 1 Juli 2010
tentang Panjar Biaya Perkara Gugatan, Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta ;
KETIGA
: Memerintahkan Panitera untuk mengumumkan
Keputusan ini pada papan pengumuman Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta ;
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
;
KELIMA
: Apabila dikemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : YOGYAKARTA
Pada Tanggal : 1 Pebruari 2011
KETUA
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta,
LILIEK EKO POERWANTO, SH.
NIP. : 195811251986121001
LAMPIRAN
SURAT KEPUTUSAN
KETUA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
NOMOR
: W3-TUN 5/ /HK.06/II/2011
PERINCIAN
BIAYA PEMERIKSAAN DAN PENYELESAIAN PERKARA
PADA
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA YOGYAKARTA
I.
Uang Muka / Panjar Biaya Perkara.
A.
Tingkat Pertama ---------------------------------------------------------------
Rp.
300.000,-
Perkiraan
Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran
Gugatan (PP No. 53 Tahun 2008)------------------------
Rp. 30.000,-
-Redaksi
--------------------------------------------------------------------
Rp. 5.000,-
-Meterai
--------------------------------------------------------------------
Rp. 6.000,-
-Panggilan
Penggugat (2 Kali @ Rp. 10.000,-)
----------------------- Rp.
20.000,-
-Panggilan
Tergugat (3 Kali @ Rp. 10.000,-)
------------------------
Rp. 30.000,-
-Leges
Putusan/Leges Penetapan ---------------------------------------
Rp. 3.000,-
-Panggilan
Intervensi/Saksi
---------------------------------------------
Rp. 80.000,-
-Pemberitahuan
Putusan
-------------------------------------------------
Rp. 40.000,-
-Lain -
lain -----------------------------------------------------------------
Rp. 86.000,-
·
Sisa uang muka / panjar biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat. Sedangkan
apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya perkara, dimintakan kepada Penggugat.
B.
Tingkat Banding (kalau hanya 2 pihak) ----------------------------------
Rp. 750.000,-
Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran
Permohonan Banding
-------------------------------------
Rp. 50.000,-
-Pemberitahuan
Permohonan Banding
---------------------------------
Rp. 10.000,-
-Pemberitahuan
Memori Banding
---------------------------------------
Rp. 10.000,-
-Pemberitahuan
Kontra Memori Banding
------------------------------
Rp. 10.000,-
-Pemberitahuan
Inzage
---------------------------------------------------
Rp. 20.000,-
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim
Ke PT. TUN ------------------------ Rp.
150.000,-
-SKUM
PT. TUN ---------------------------------------------------------
Rp. 250.000,-
-Pemberitahuan
Pengiriman Berkas
------------------------------------
Rp. 20.000,-
-Pemberitahuan
Putusan Banding
---------------------------------------
Rp. 20.000,-
-Pemberitahuan
Putusan Inkracht
---------------------------------------
Rp. 100.000,-
-Pemberitahuan
Ulang
----------------------------------------------------
Rp. 20.000,-
-Lain –
lain
-----------------------------------------------------------------
Rp. 90.000,-
·
Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang
muka/panjar biaya banding ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap
pihak.
·
Sisa uang muka / panjar biaya banding dikembalikan kepada Pemohon Banding.
Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya banding, dimintakan
kepada Pemohon Banding.
C.
Tingkat Kasasi (kalau hanya 2 pihak)
-------------------------------------------
Rp. 1.000.000,-
Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran
Permohonan Kasasi
---------------------------------------
Rp. 50.000,-
-Pemberitahuan
Permohonan Kasasi
-----------------------------------
Rp. 10.000,-
-Pemberitahuan
Memori Kasasi ----------------------------------------
Rp. 10.000,-
-Pemberitahuan
Kontra Memori Kasasi
-------------------------------
Rp. 10.000,-
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim
Ke MA.RI --------------------------
Rp. 150.000,-
-SKUM
MA.RI -----------------------------------------------------------
Rp. 500.000,-
-Pemberitahuan
Pengiriman Berkas
------------------------------------
Rp. 20.000,-
-Pemberitahuan
Putusan Kasasi
-----------------------------------------
Rp. 20.000,-
-Pemberitahuan
Putusan Inkracht
--------------------------------------
Rp. 100.000,-
-Pemberitahuan
Ulang
---------------------------------------------------
Rp. 60.000,-
-Lain –
lain ----------------------------------------------------------------
Rp. 70.000,-
·
Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang
muka/panjar biaya kasasi ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap
pihak.
·
Sisa uang muka / panjar biaya kasasi dikembalikan kepada Pemohon Kasasi.
Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya kasasi, dimintakan
kepada Pemohon Kasasi.
D.
Peninjauan Kembali (kalau hanya 2 pihak)
-------------------------------------
Rp. 3.000.000,-
Perkiraan Penggunaan Biaya :
-Pendaftaran
Peninjauan Kembali
--------------------------------------
Rp. 50.000,-
-Pemberitahuan
Permohonan Peninjauan Kembali
------------------ Rp.
10.000,-
-Pemberitahuan
Memori Peninjauan Kembali ------------------------
Rp. 10.000,-
-Pemberitahuan
Kontra Memori Peninjauan Kembali ---------------
Rp. 10.000,-
-Pemberkasan+Fotocopy+Kirim
Ke MA.RI --------------------------
Rp. 150.000,-
-SKUM
MA.RI -----------------------------------------------------------
Rp. 2.500.000,-
-Pemberitahuan
Pengiriman Berkas
------------------------------------
Rp. 20.000,-
-Pemberitahuan
Putusan Peninjauan Kembali
------------------------
Rp. 20.000,-
-Pemberitahuan
Putusan Inkracht
--------------------------------------
Rp. 100.000,-
-Pemberitahuan
Ulang
---------------------------------------------------
Rp. 80.000,-
-Lain –
lain ----------------------------------------------------------------
Rp. 50.000,-
·
Apabila pihak yang berperkara lebih dari 2 (dua) pihak, maka uang
muka/panjar biaya peninjauan kembali ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu
rupiah) setiap pihak.
·
Sisa uang muka / panjar biaya peninjauan kembali dikembalikan kepada Pemohon
Peninjauan Kembali. Sedangkan apabila ada kekurangan uang muka/panjar biaya
peninjauan kembali, dimintakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali.
II.
Gugatan Secara Cuma-Cuma.
Bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya proses dapat mengajukan gugatan
secara cuma-cuma (prodeo) sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara.
III.
Biaya Permohonan Eksekusi ----------------------------------------------------
Rp. 200.000,-
Perkiraan Penggunaan Biaya :
-
Materai Penetapan
-----------------------------------------------------------
Rp. 6.000,-
-
Materai Salinan Penetapan -------------------------------------------------
Rp. 6.000,-
-
Pengesahan
-------------------------------------------------------------------
Rp. 10.000,-
-
Legalisasi Salinan -----------------------------------------------------------
Rp. 3.000,-
-
Panggilan kepada Para Pihak (+ 8 kali @ Rp. 10.000,-)
-------------- Rp. 80.000,-
-
Lain-lain
----------------------------------------------------------------------
Rp. 95.000,-
·
Sisa biaya permohonan eksekusi dikembalikan kepada pemohon eksekusi. Sedangkan
apabila ada kekuarangan biaya permohonan eksekusi dimintakan kepada Pemohon
Eksekusi.
IV.
Biaya Pengambilan Salinan Putusan
-
Tingkat Pertama ----------------------------------------------------------
Rp.25.000,- s/d Rp. 100.000,-
-
Tingkat Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali ---------------------- Rp.25.000,-
s/d Rp. 100.000,-
V.
Biaya Pemeriksaan Setempat
Besarnya biaya pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha
Negara Yogyakarta diluar kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dibagi
menjadi 3 (tiga) wilayah kerja masing-masing sebagai berikut :
1.
Wilayah – I terdiri dari : Kota Yogyakarta
Sebesar
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
2.
Wilayah – II terdiri dari : Kabupaten
Sleman dan Kabupaten Bantul
Sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
3.
Wilayah – III terdiri dari : Kabupaten
Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo
Sebesar
Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Yogyakarta,
1 Pebruari 2011
KETUA
Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta,
LILIEK EKO POERWANTO, SH.
NIP. : 195811251986121001
Terakhir
Diperbaharui (WEDNESDAY, 02 Februari 2011 10:06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar