Selasa, 12 Februari 2013

Kedudukan Hukum internasional Didalam hukum nasional


KEDUDUKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL DITINJAU DARI ASAS TERITORIAL

KEDUDUKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM HUKUM PIDANA  NASIONAL DITINJAU DARI ASAS TERITORIAL
AYIB ROSIDIN
11/324310/PHK/06889

ž  RUANG LINGKUP DAN TUJUAN PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA NASIONAL
ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional berada pada wilayah kedaulatan suatu Negara.
Tujuan utama pembentukan hukum pidana nasional adalah sebagai sarana prevensi terhadap beberapa tindakan kejahatan yang berpotensi terjadi dan sangat mengancam stabilitas keamanan di suatu Negara, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat suatu Negara.

ž  ASAS TERITORIAL HUKUM PIDANA NASIONAL
Asas teritorial hukum pidana nasional adalah perundang-undangan hukum pidana nasional berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah Negara, baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun warga Negara asing diwilayah kedaulatan suatu negara. Wilayah teritorial suatu negara meliputi : tanah, udara diatas tanah, dan wilayah perairan teritorial (sesuai konvensi internasional mengenai batas-batas wilayah kekuasaan suatu Negara). Berdasarkan asas teritorial, maka setiap kejahatan yang terjadi diwilayah suatu negara, negara berhak untuk mengadili setiap kejahatan yang terjadi diwilayah teritorial.

ž  ASAS TERITORIAL DAN YURIDIKSI HUKUM PIDANA NASIONAL
negara memiliki kewenangan absolut terhadap orang, benda, dan kejadian – kejadian di dalam wilayah yuridiksii nasionalnya sehingga Negara dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap siapa saja dalam semua jenis kasus hukum kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing. Perluasan yuridksi teritorial meliputi:
1.       Asas personal (nasional aktif)
2.       Asas nasional pasif.
3.       Prinsip proteksi atas kepentingan-kepentingan nasional

ž  YURIDIKSI HUKUM PIDANA NASIONAL DENGAN PENDEKATAN PERLUASAN YURIDIKSI TERITORIAL
berlakunya hukum pidana nasional bukan hanya sebatas pada yuridiksi teritorial suatu Negara sesuai dengan konvensi internasional mengenai batas-batas wilayah suatu Negara. Hukum pidana nasional bisa juga berlaku di luar wilayah yuridiksi teritorial suatu Negara dengan berpegang pada asas teritorial serta perluasan yuridiksi teritorial berlakunya hukum pidana nasional suatu Negara, kecuali dalam hal adanya kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing.

ž  HAKEKAT DAN TUJUAN PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
1.       pembentukan hukum pidana internasional adalah untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat mengancam keamanan dan ketertibaan masyarakat internasional serta perbuatan-perbuatan yang dapat merusak hubungan yang baik antara Negara-negara didunia
2.       Untuk menyelesaikan konflik kejahatan-kejahatan yang dapat mengancam ketertibaan dan kedamaian mayarakat dunia (negara-negara).
3.       Menghentikan dan mencegah terjadinya praktek impunitas terhadap pelaku kejahatan internasional
4.       Agar pelaku kejahatan internasional tidak lepas dari ancaman hukum sebagai konsekuensi atas perbuatan tersebut

ž  SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PERTUMBUHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Perkembangan pengaturan mengenai hukum pidana internasional diawali dengan sejarah panjang mengenai peperangan yang telah terjadi sejak era perkembangan masyarakat internasional tradisional  sampai dengan era perkembangan masyarakat internasional modern. Perkembangan dan pengakuan terhadap hukum pidana internasional ditandai dengan beberapa konvensi dan pendirian mahkamah pidana internasional untuk menyelesaikan beberapa konflik bersenjata yang kemudian dikategorikan sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusian.

ž  KONVENSI-KONVENSI DAN BEBARAPA MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL YANG BERSIFAT SEMENTARA (AD-HOC)
1.       Nuremberg Trial, yang didasarkan pada London Charter untuk mengadili penjahat perang NAZI Jerman selama perang dunia kedua berlangsung.
2.       Tokyo Trial, yang didasari pada Proklamasi Komando Tertinggi Pasukan Sekutu di Timur Jauh (Jenderal Douglas Mac Arthur) untuk mengadili para pemiimpin pemerintahan dan militer Jepang atas segala kejahatan selama perang dunia kedua.
3.       International Criminal tribunal for the Farmer Yugoslavia (ICTY) melalui Resolusi 827 Dewan Keamanan PBB pada tanggal 25 Mei 1993 untuk merespon konflik bersenjata yang terjadi di Yugoslavia pada decade 90-an.
4.       International Criminal tribunal for Rwanda (ICTR) melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 995 tanggal 8 november 1994 untuk menuntut dan mengadili orang-orang  yang bertanggung jawab terhadap genosida dan kejahatan-kejahatan berat lainya.

ž  STATUTA ROMA DAN YURIDIKSI INTERNATIONAL CRIMINAL COURT (ICC)
Dengan disepakatinya Statuta Roma pada tanggal 17 juli 1998 yang disetujui oleh 120 negara dari 148 negara peserta, 7 negara menentang, dan 21 negara abstain. Maka sejak saat itu diakui eksistensi mahkamah pidana internasional (ICC) secara permanen dalam menyelesaikan persoalan yang bertalian dengan kejahatan internasional. Instrumen penting dalam (ICC)
1.       legal personality (personalitas hukum) merupakan kualitas suatu organisasi internasional sebagai subjek hukum
2.       legal capacity (kapasitas hukum) merupakan kemampuan organisasi internasional untuk melakukan tindakan hukum

ž  KEJAHATAN INTERNASIONAL YANG MERUPAKAN YURIDIKSI ICC BERDASARKAN STATUTA ROMA
kapasitas ICC untuk menangani persoalan kejahatan-kejahatan yang berpotensi untuk merusak hubungan antara Negara dan mengancam kehidupan masyarakat internasional. Meliputi Kejahatan-kejahatan sebagai berikut:
1.       The crime of genocide (kejahatan genosida)
2.       Crimes against humanity (Kejahatan terhadap kemanusiaan)
3.       War crimes (Kejahatan perang)
4.       The crime of aggression (kejahatan agresi)

ž  YURIDIKSI TERITORIAL ICC
Penerapan yuridiksi teritorial ICC berdasarkan statuta meliputi :
1.       Negara pihak adalah negara-negara yang mengakui eksistensi ICC. (pasal 4)
2.       Bukan negara pihak tetapi ada persetujuan khusus antara ICC dengan negara bukan pihak. (pasal 4)
3.       Inisiatif dari ICC yakni penuntut umum (pasal 12)

ž  KEDUDUKUAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL (ICC) DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL BERDASARKAN ASAS TERITORIAL
                Meskipun hukum pidana nasional mempunyai kewenangan sesuai dengan yuridiksi teritorialnya  atas semua peristiwa yang terjadi di wilayah kedaulatan suatu Negara, tetap dikecualikan terhadap peristiwa pidana atau kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan internasional, ICC berdasarkan statuta roma tetap bisa menjalankan yuridiksi teritorialnya diwilayah yuridiksi Negara yang berdaulat dengan tujuan untuk menjaga keamanan, kedamaian dan melindungi hak-hak masyarakat internasional. Olehnya itu, ada dualisme pemahaman mengenai kedudukan ICC di dalam hukum pidana nasional negara yang berdaulat:
1.       Hukum pidana internasional (ICC) merupakan sebagai pelengkap dalam hukum pidana nasional
2.       Hukum pidana internasional (ICC) berada di atas hukum pidana nasional

ž  HUKUM PIDANA INTERNASIONAL (ICC) MERUPAKAN SEBAGAI PELENGKAP DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL
                Kedudukan ICC dalam hukum pidana nasional hanya sebagai pelakap karena baik hukum pidana internasional maupun hukum pidana nasional memiliki hubungan yang bersifat komplementer antara satu dengan yang lainya sebab aturan hukum pidana internasional (Statuta Roma) sebagian besar sudah diadopsi dan diratifikasi kedalam undang-undang hukum pidana nasional oleh masing-masing negara yang berdaulat, disamping itu, negara berhak untuk mengadili setiap pelaku kejahatan yang terjadi di wilayah yuridiksi teritorialnya, meskipun perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional.

ž  HUKUM PIDANA INTERNASIONAL (ICC) BERADA DI ATAS HUKUM PIDANA NASIONAL
                Hukum pidana internasional mempunyai kedudukan lebih  tinggi dibandingkan hukum pidana nasioanal manakalah dalam proses peradilan terhadap para pelaku kejahatan internasional terjadi praktek impunitas dengan maksud melindungi para pelaku kejahatan internasional sehingga ICC dapat menerpakan yuridiksinya berdasarkan statuta roma yang sudah disepakati sebagai aturan hukum yang mengikat bagi negara-negara peserta maupun yang bukan peserta selama ada persetujuan khusus dengan ICC

ž  KESIMPULAN
                Meskipun kedudukan hukum pidana internasional berdasarkan Statuta Roma 1998 dipandang lebih tinggi dibandingkan hukum pidana nasional jika ditinjau dari asas teriotorial, tetapi hukum pidana internasional tidak harus superior terhadap hukum pidana nasional sebab, baik hukum pidana internasional maupun hukum pidana nasional memiliki hubungan yang bersifat komplementer antara satu dengan yang lainya serta memiliki arti penting terhadap penegakan hukum pidana itu sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar