KEDUDUKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL DITINJAU DARI ASAS TERITORIAL
KEDUDUKAN HUKUM
PIDANA INTERNASIONAL DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL DITINJAU DARI ASAS
TERITORIAL
AYIB ROSIDIN
11/324310/PHK/06889
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN PEMBENTUKAN HUKUM
PIDANA NASIONAL
ruang lingkup berlakunya hukum
pidana nasional berada pada wilayah kedaulatan suatu Negara.
Tujuan utama pembentukan hukum
pidana nasional adalah sebagai sarana prevensi terhadap beberapa tindakan
kejahatan yang berpotensi terjadi dan sangat mengancam stabilitas keamanan di
suatu Negara, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat suatu Negara.
ASAS TERITORIAL HUKUM PIDANA NASIONAL
Asas teritorial hukum pidana
nasional adalah perundang-undangan hukum pidana nasional berlaku bagi semua
perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah Negara, baik dilakukan oleh
warga negaranya sendiri maupun warga Negara asing diwilayah kedaulatan suatu
negara. Wilayah teritorial suatu negara meliputi : tanah, udara diatas tanah,
dan wilayah perairan teritorial (sesuai konvensi internasional mengenai
batas-batas wilayah kekuasaan suatu Negara). Berdasarkan asas teritorial, maka
setiap kejahatan yang terjadi diwilayah suatu negara, negara berhak untuk
mengadili setiap kejahatan yang terjadi diwilayah teritorial.
ASAS TERITORIAL DAN YURIDIKSI HUKUM PIDANA
NASIONAL
negara memiliki kewenangan
absolut terhadap orang, benda, dan kejadian – kejadian di dalam wilayah
yuridiksii nasionalnya sehingga Negara dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap
siapa saja dalam semua jenis kasus hukum kecuali dalam hal adanya kekebalan
yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing. Perluasan yuridksi
teritorial meliputi:
1. Asas
personal (nasional aktif)
2. Asas
nasional pasif.
3. Prinsip
proteksi atas kepentingan-kepentingan nasional
YURIDIKSI HUKUM PIDANA NASIONAL DENGAN
PENDEKATAN PERLUASAN YURIDIKSI TERITORIAL
berlakunya hukum pidana nasional
bukan hanya sebatas pada yuridiksi teritorial suatu Negara sesuai dengan
konvensi internasional mengenai batas-batas wilayah suatu Negara. Hukum pidana
nasional bisa juga berlaku di luar wilayah yuridiksi teritorial suatu Negara
dengan berpegang pada asas teritorial serta perluasan yuridiksi teritorial
berlakunya hukum pidana nasional suatu Negara, kecuali dalam hal adanya
kekebalan yurisdiksinya seperti yang berlaku pada diplomat asing.
HAKEKAT DAN TUJUAN PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA
INTERNASIONAL
1. pembentukan
hukum pidana internasional adalah untuk menghindari perbuatan-perbuatan yang
dapat mengancam keamanan dan ketertibaan masyarakat internasional serta
perbuatan-perbuatan yang dapat merusak hubungan yang baik antara Negara-negara
didunia
2. Untuk
menyelesaikan konflik kejahatan-kejahatan yang dapat mengancam ketertibaan dan
kedamaian mayarakat dunia (negara-negara).
3. Menghentikan
dan mencegah terjadinya praktek impunitas terhadap pelaku kejahatan
internasional
4. Agar
pelaku kejahatan internasional tidak lepas dari ancaman hukum sebagai
konsekuensi atas perbuatan tersebut
SEJARAH PEMBENTUKAN DAN PERTUMBUHAN HUKUM
PIDANA INTERNASIONAL
Perkembangan pengaturan mengenai
hukum pidana internasional diawali dengan sejarah panjang mengenai peperangan
yang telah terjadi sejak era perkembangan masyarakat internasional
tradisional sampai dengan era perkembangan masyarakat internasional
modern. Perkembangan dan pengakuan terhadap hukum pidana internasional ditandai
dengan beberapa konvensi dan pendirian mahkamah pidana internasional untuk
menyelesaikan beberapa konflik bersenjata yang kemudian dikategorikan sebagai kejahatan
perang dan kejahatan terhadap kemanusian.
KONVENSI-KONVENSI DAN BEBARAPA MAHKAMAH
PIDANA INTERNASIONAL YANG BERSIFAT SEMENTARA (AD-HOC)
1. Nuremberg
Trial, yang didasarkan pada London Charter untuk mengadili penjahat
perang NAZI Jerman selama perang dunia kedua berlangsung.
2. Tokyo
Trial, yang didasari pada Proklamasi Komando Tertinggi Pasukan Sekutu di
Timur Jauh (Jenderal Douglas Mac Arthur) untuk mengadili para pemiimpin
pemerintahan dan militer Jepang atas segala kejahatan selama perang dunia
kedua.
3. International
Criminal tribunal for the Farmer Yugoslavia (ICTY) melalui Resolusi 827
Dewan Keamanan PBB pada tanggal 25 Mei 1993 untuk merespon konflik bersenjata
yang terjadi di Yugoslavia pada decade 90-an.
4. International
Criminal tribunal for Rwanda (ICTR) melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB
Nomor 995 tanggal 8 november 1994 untuk menuntut dan mengadili
orang-orang yang bertanggung jawab terhadap genosida dan
kejahatan-kejahatan berat lainya.
STATUTA ROMA DAN YURIDIKSI INTERNATIONAL
CRIMINAL COURT (ICC)
Dengan disepakatinya Statuta Roma
pada tanggal 17 juli 1998 yang disetujui oleh 120 negara dari 148 negara
peserta, 7 negara menentang, dan 21 negara abstain. Maka sejak saat itu diakui
eksistensi mahkamah pidana internasional (ICC) secara permanen dalam
menyelesaikan persoalan yang bertalian dengan kejahatan internasional.
Instrumen penting dalam (ICC)
1. legal
personality (personalitas hukum) merupakan kualitas suatu organisasi
internasional sebagai subjek hukum
2. legal
capacity (kapasitas hukum) merupakan kemampuan organisasi internasional
untuk melakukan tindakan hukum
KEJAHATAN INTERNASIONAL YANG MERUPAKAN
YURIDIKSI ICC BERDASARKAN STATUTA ROMA
kapasitas ICC untuk menangani
persoalan kejahatan-kejahatan yang berpotensi untuk merusak hubungan antara
Negara dan mengancam kehidupan masyarakat internasional. Meliputi
Kejahatan-kejahatan sebagai berikut:
1. The
crime of genocide (kejahatan genosida)
2. Crimes
against humanity (Kejahatan terhadap kemanusiaan)
3. War
crimes (Kejahatan perang)
4. The
crime of aggression (kejahatan agresi)
YURIDIKSI TERITORIAL ICC
Penerapan yuridiksi teritorial
ICC berdasarkan statuta meliputi :
1. Negara
pihak adalah negara-negara yang mengakui eksistensi ICC. (pasal 4)
2. Bukan
negara pihak tetapi ada persetujuan khusus antara ICC dengan negara bukan
pihak. (pasal 4)
3. Inisiatif
dari ICC yakni penuntut umum (pasal 12)
KEDUDUKUAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL (ICC)
DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL BERDASARKAN ASAS TERITORIAL
Meskipun hukum pidana nasional mempunyai kewenangan sesuai dengan yuridiksi
teritorialnya atas semua peristiwa yang terjadi di wilayah kedaulatan
suatu Negara, tetap dikecualikan terhadap peristiwa pidana atau kejahatan yang
dikategorikan sebagai kejahatan internasional, ICC berdasarkan statuta roma
tetap bisa menjalankan yuridiksi teritorialnya diwilayah yuridiksi Negara yang
berdaulat dengan tujuan untuk menjaga keamanan, kedamaian dan melindungi
hak-hak masyarakat internasional. Olehnya itu, ada dualisme pemahaman mengenai
kedudukan ICC di dalam hukum pidana nasional negara yang berdaulat:
1. Hukum
pidana internasional (ICC) merupakan sebagai pelengkap dalam hukum pidana
nasional
2. Hukum
pidana internasional (ICC) berada di atas hukum pidana nasional
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL (ICC) MERUPAKAN
SEBAGAI PELENGKAP DALAM HUKUM PIDANA NASIONAL
Kedudukan ICC dalam hukum pidana nasional hanya sebagai pelakap karena baik
hukum pidana internasional maupun hukum pidana nasional memiliki hubungan yang
bersifat komplementer antara satu dengan yang lainya sebab aturan hukum pidana
internasional (Statuta Roma) sebagian besar sudah diadopsi dan diratifikasi
kedalam undang-undang hukum pidana nasional oleh masing-masing negara yang
berdaulat, disamping itu, negara berhak untuk mengadili setiap pelaku kejahatan
yang terjadi di wilayah yuridiksi teritorialnya, meskipun perbuatan tersebut
dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL (ICC) BERADA DI
ATAS HUKUM PIDANA NASIONAL
Hukum pidana internasional mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan
hukum pidana nasioanal manakalah dalam proses peradilan terhadap para pelaku
kejahatan internasional terjadi praktek impunitas dengan maksud melindungi para
pelaku kejahatan internasional sehingga ICC dapat menerpakan yuridiksinya
berdasarkan statuta roma yang sudah disepakati sebagai aturan hukum yang
mengikat bagi negara-negara peserta maupun yang bukan peserta selama ada
persetujuan khusus dengan ICC
KESIMPULAN
Meskipun kedudukan hukum pidana internasional berdasarkan Statuta Roma 1998
dipandang lebih tinggi dibandingkan hukum pidana nasional jika ditinjau dari
asas teriotorial, tetapi hukum pidana internasional tidak harus superior
terhadap hukum pidana nasional sebab, baik hukum pidana internasional maupun
hukum pidana nasional memiliki hubungan yang bersifat komplementer antara satu
dengan yang lainya serta memiliki arti penting terhadap penegakan hukum pidana
itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar